Dua Kontraktor Jadi Tersangka di Kasus Atap SD Ambruk di Pasuruan

Anggota tim labfor Polda Jatim olah TKP SD ambruk Gadingrejo, Pasuruan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Penyidik Kepolisian menetapkan dua kontraktor, S dan D, sebagai tersangka dalam kasus ambruknya atap gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang menewaskan dua orang dan melukai belasan lainnya. Kedua tersangka itu kini ditahan.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

"Sudah kami amankan tersangka dua orang, yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di SDN Gentong, Pasuruan, pada Sabtu 9 November 2019.

Dia menjelaskan, D dan S adalah kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung. Keduanya dari CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra. Keduanya dikenakan Pasal 359 KUHPidana, karena lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nayawa orang lain.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Luki menjelaskan, berdasarkan hasil analisis laboratorium forensik, konstruksi gedung yang dikerjakan kontraktor dinilai gagal dan bahkan ngawur. Karena itu mudah rubuh.

"Kita juga dapat laporan dari penerimaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," ujarnya.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Sebab, itulah Polda Jatim juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung sekolah yang dikerjakan pada tahun 2017 itu.

"Akan kami kembangkan terus, begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, karena ini menggunakan dana anggaran (negara)," tandas Luki.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan dua tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Ini dari kontraktor, kami sudah lakukan penangkapan dua orang. Hari ini sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Frans Barung dihubungi awak media, Sabtu.

Frans mengatakan, dua orang tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Mereka diduga lalai dalam melakukan pembangunan sekolah SD tersebut. "Keduanya dijerat pasal 359 KUHP, karena lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Frans

Sebelumnya, atap gedung SDN 1 Gentong Pasuruan ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Tidak hanya gedung satu kelas, tapi di beberapa kelas, yakni kelas 2 A, 2 B, 5 A dan 5 B. Akibatnya, satu siswa kelas 2 B inisial IA (8) dan guru 5 A, Sevina Arsy (19) meninggal dunia, dan 13 orang lainnya luka-luka. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya