Geledah Rumah Pencuri HP, Polisi Justru Temukan Elang Bondol

Polres Malang Kota menangkap pencuri handphone sekaligus pengkoleksi satwa langka jenis Elang Bondol.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Berawal dari penangkapan pencuri handphone oleh Polres Malang Kota terhadap Nur Rahman, warga Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang, polisi menemukan satwa langka jenis elang bondol saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Selain membawa barang bukti handphone curian, polisi juga menyita elang bondol karena status hewan ini dilindungi. Polisi pun menjerat Nur Rahman dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 21 ayat 2 huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

"Awalnya mencuri handphone, kemudian kita tangkaplah di rumahnya. Ternyata polisi menemukan elang bondol, kemudian kita sita juga elang itu dan kita serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur," kata Kapolres Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander, Jumat, 22 November 2019.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Dony mengatakan, atas kasus ini, Nur Rahman dijerat dengan dua pasal sekaligus, pertama pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Ditambah dengan pasal 21 ayat 2 huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

"Hasil pemeriksaan elang bondol didapat dari temannya yang sudah meninggal dunia. Katanya dipelihara sejak 2006. Ada kemungkinan dia mencuri handphone untuk biaya pelihara elang. Karena biaya pelihara hewan ini juga mahal," ujar Dony.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Hutan BKSDA Jawa Timur, Hari Purnomo, mengatakan sebagai lembaga konservasi pihaknya bakal melihat terlebih dahulu kondisi elang bondol yang disita dari rumah Nur Rahman. BKSDA akan mengamati perilaku elang bondol, apakah masuk kategori jinak, semi liar atau liar sebelum dilepas ke alam.

"Kita lihat kondisinya, perilaku dan berapa lama, apakah satwa terlalu jinak, semi liar atau liar. Karena penilaian untuk keputusan lepas liar atau dititipkan ke lembaga konservasi bila semi jinak. Tapi bisa dilatih lagi nalurinya dengan memberi pakan. Karena dia ini hewan pemburu. Misalkan jinak kalau dilepas dia akan kesulitan mencari makan nantinya," tutur Hari Purnomo.

Tentang status elang bondol, Hari mengungkapkan, bahwa satwa ini khas Indonesia. Hidup di sebagian besar wilayah Indonesia dengan ketinggian di bawah 2.000 meter di atas permukaan laut. Satwa ini sejak tahun 1999 dikategorikan sebagai satwa dilindungi karena rawan punah.

"Statusnya sangat rentan dengan kepunahan. Jumlah populasi belum ada penghitungan pasti, tapi masuk dilindungi dan tidak boleh dipelihara. Nanti akan kami latih sebelum kita lepaskan di kawasan konservasi kami atau ke taman nasional yang ada di Jawa Timur," kata Hari Purnomo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya