Kesal Dibubarkan, Pembalap Liar Keroyok Warga Hingga Tewas

Aksi balapan liar. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Sekelompok remaja yang merupakan pembalap liar dan biasa beraksi di kawasan Jalan Raya Pemda, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, ditangkap Kepolisian Resor Kota Tangerang. Delapan remaja itu digiring ke Mapolresta Tangerang setelah mereka melakukan aksi pengeroyokan terhadap salah seorang warga yakni Heri hingga tewas seketika.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Hal itu bermula saat Heri yang merupakan warga setempat merasa terganggu dengan aksi balapan liar yang dilakukan para pemuda itu. Kelompok dengan nama geng anak jalanan tersebut akhirnya ditegur oleh korban untuk membubarkan diri dan tidak melakukan balapan di kawasan tersebut.

"Saat itu, dia berboncengan dengan rekannya dan menghampiri lokasi balapan. Dia meminta agar para remaja tersebut tidak melakukan aksi balapan, karena suara dari aksi itu cukup bising dan mengganggu warga," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Gogo Galesung, di Mapolresta Tangerang, Jumat, 22 November 2019.

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi

Namun, aksi peneguran yang dilakukan Heri bersama rekannya, ternyata tidak disukai oleh para remaja tersebut. Hingga ketika Heri dan rekannya beranjak pergi dari lokasi, sekelompok remaja itu mengejar keduanya.

"Ketika dikejar itu, salah satu orang dari kelompok tersebut membawa balok kayu dan langsung menghantam kepala korban yang saat itu sedang dibonceng oleh rekannya," ujarnya.

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Melihat korban terjatuh dan mengeluarkan banyak darah, kelompok tersebut melarikan diri. Rekan korban pun mencoba membawa Heri ke rumah sakit. Namun sayang, karena luka yang cukup parah di kepala dan mengeluarkan darah yang banyak, korban pun tewas seketika.

"Dari kejadian tersebut, kita amankan delapan orang yang merupakan anggota kelompok balapan tersebut. Satu orang sudah kita tetapkan sebagai pelaku yakni AR. Dia adalah pelaku yang memukul korban menggunakan balok kayu. Sementara, sisanya masih kita periksa," katanya.

Atas kasus tersebut pun, pelaku dikenakan pasal 170 KHUPidana tentang pengeroyokan dengan hukuman 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya