Tiga Orang Dicokok Polisi Terkait Pembobolan Kantor Katadata

Garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tiga orang dicokok polisi buntut pencurian kantor Katadata.co.id, Jalan Patal Senayan, Jakarta Selatan. Mereka adalah EJ, MA, dan S.

img_title Warga China Ditolak Masuk RI karena Colong Barang di Pesawat

Meski begitu, ternyata masih ada dua orang buron. Hingga kini keduanya masih dalam pengejaran polisi. Aksi pencurian terjadi Senin 18 November 2019. Petugas OB yang tiba di lokasi sekitar pukul 06.30 WIB mendapati pintu depan kantor dikunci menggunakan borgol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masih dalam pencarian. AR dan K," ucap Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta di Mapolsek Kebayoran Lama, Rabu 27 November 2019.

img_title Polisi Anggota Polda Maluku Dikejar Warga Diduga Curi Kalung Emas, Nasibnya Ditahan dan Diperiksa Propam

Kemudian, borgol pun dibuka. Setelah dibuka, didapati kantor berantakan dan sejumlah barang hilang. Kerugian mencapai Rp373 juta. Awalnya para pelaku melakukan survei lokasi yang jadi target.

Mereka membagi perannya masing-masing. Tersangka EJ berperan memantau lokasi kemudian mengangkat barang curian ke dalam mobil.

img_title Bikin Geger! Anggota Polres Pangkep Diduga Ikut Aksi Pencurian dan Pemerasan di Maros

Kemudian, MA dan S berperan sebagai penadah barang hasil curian dari kantor Katadata. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, empat unit IMAC, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bogor. Uang hasil curian, dipakai memenuhi kehidupan sehari-hari mereka.

"Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya lagi.

Pelaku pencurian di Karo ditangkap

Maling Tablet hingga Tabung Gas di Karo Ditangkap, Pelakunya Residivis

Satreskrim Polres Karo mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut