Seorang Warga Kalbar Rugi Rp9 Miliar Akibat Investasi Bodong Bitcoin

Kepala OJK Provinsi Kalbar, Rizki F Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Ngadri

VIVA – Perusahaan Investasi di Kalimantan Barat, PT Kopral Digital Khatulistiwa yang bergerak di investasi cryptocurrency telah dilaporkan oleh salah satu korban melalui kuasa hukumnya ke Ditreskrimsus Polda Daerah Kalimantan Barat pada Senin, 25 November 2019.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, Rizki F Purnomo membenarkan bahwa OJK telah menerima pengaduan dari salah satu kuasa hukum korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp9 miliar dari investasi bitcoin.

"Iya benar kami telah menerima pengaduan dari kuasa hukum korban, dan kasusnya saat ini juga sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar," kata Rizki F Purnomo kepada VIVAnews pada Kamis, 28 November 2019.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Dia menambahkan kalau investasi cryptocurrency telah beraktivitas sejak tahun 2018 dan memiliki sekitar 50 anggota di Kalimantan Barat.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak cepat percaya kepada siapapun yang menawarkan investasi yang menjanjikan keuntungan besar,"ujarnya.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Apabila ada orang yang menawarkan investasi dan membawa nama OJK, masyarakat bisa langsung datang ke kantor OJK untuk meminta konfirmasi tentang kebenaran investasi tersebut," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dony Charles Go mengatakan, bahwa laporan tertulis dari korban sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut.

"Kita masih mempelajari unsur pidananya terlebih dahulu, dan nanti ada gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara baru kita minta keterangan dan kumpulkan barang bukti. Setelah itu baru terlihat siapa yang paling bertanggung jawab," ekkatanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya