Kakek Warkop Diciduk gara-gara Sodomi 6 Anak

MNM (50), pelaku pencabulan terhadap enam anak di bawah umur.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – MNM (50 tahun) harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Pemilik warung kopi di Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, itu ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah dilaporkan mencabuli sedikitnya enam anak di bawah umur. 

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi R Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan bahwa tersangka sudah menjalani aksi cabulnya sejak tahun 2008. Polisi menduga korban lebih dari enam.

Ulah bejat tersangka baru terbongkar setelah keenam korban melapor ke polisi tahun ini. Keenam korban rata-rata usia 15-17 tahun dan dicabuli pada tahun 2018 lalu. 

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

"Korban semuanya laki-laki," kata Pitra di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 29 November 2019.

Tersangka mudah menjaring para korbannya karena memiliki usaha warung kopi di sebelah rumah tinggalnya. Rata-rata korban adalah pelanggan warkop. Setelah diakrabi, tersangka kemudian merayu korban untuk berasyik-masyuk sejenis dengan iming-iming uang. 

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

"Tersangka ini, maaf-maaf, dalam bahasa kasarnya melakukan sodomi," kata Pitra.

Seperti umumnya laki-laki, tersangka sebetulnya juga berkeluarga dan bahkan memiliki anak. Dia tidak enggan menceritakan apa musabab suka kepada laki-laki di bawah umur. 

Pelaku pencabulan dan Kak Seto di Polda Jawa Timur

Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto (kanan) hadir saat tersangka pencabulan anak diperlihatkan polisi di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 29 November 2019. (Foto: Nur Faishal/VIVAnews) 

Tersangka mengamini bahwa dirinya berbuat cabul kepada korban-korbannya dengan iming-iming uang, biasanya Rp200 ribu. Tapi dia membantah menyodomi korban. "Hanya menggesek-gesekkan saja," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, kasus tersebut adalah satu di antara ratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di seluruh daerah di Jatim sepanjang tahun 2019, yakni 589 kasus se-Jatim.

"Meski menurun (dari tahun sebelumnya), namun angkanya masih cenderung tinggi," katanya.

Tokoh Lembaga Perlindungan Anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto, yang hadir di lokasi mengamini bahwa angka kekerasan seksual masih cenderung tinggi. Dia sepakat ancaman hukuman berat harus diterapkan sebagai penjera, termasuk hukuman kebiri kimia dengan catatan sebagai terapi. 

"Di samping itu langkah preventif perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat, karena tidak mungkin hanya dengan mengandalkan polisi," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya