Jadi Kurir Ganja 170 Kilogram, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Mukhlis (30) dan Darman Bustaman (34), terdakwa kurir 170 kilogram ganja
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 170 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa 17 Desember 2019.

Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pengamanan Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Ganja

Kedua terdakwa itu adalah Mukhlis (30 tahun) dan Darman Bustaman (34 tahun). Kedua pria itu, merupakan warga Aceh. "Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Mukhlis dan Darman Bustaman dengan pidana mati," kata JPU, Septebrina Silaban, di ruang Cakra Kartika PN Medan.

Di hadapan Majelis hakim, yang diketuai Aimafni Arli, Septebrina menyebutkan kedua terdakwa dinilai bersalah secara sah dan meyakini melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ladang Ganja 2 Hektare Siap Panen Ditemukan di Mandailing Natal

Usai mendengar amar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Mengutip dakwaan, Septebrina mengatakan terdakwa Mukhlis bersama Darman Bustaman, dan Boy Haki (berkas terpisah) pada Rabu 15 Mei 2019 merencanakan pengiriman ganja dari Aceh ke Medan,  di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Matang Samalanga Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.

Peneliti Australia Pelajari Potensi Ganja sebagai Obat Obesitas

"Saat di warung Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu terdakwa Mukhlis menyetujuinya. Mereka kemudian sepakat bertemu di Kampung Cet Sireuen," kata Septebrina.

Dengan menggunakan mobil minibus, terdakwa Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang sudah dibawa, bukan di dalam mobil mereka, melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan. Namun, saat di perjalanan menuju ke Medan, mobil mereka dirazia.

“Sewaktu diperiksa di dalam mobil didapat terdakwa Boi Haky  dan ditemukan 5 karung goni berisi 170 bal daun ganja kering seberat 170 kg,” tutur jaksa.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba  Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya