Gaji Suami Tak Cukup, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Jarah Kos-kosan

Polisi tangkap ibu rumah tangga, Shintya Fardella alias Della (32 tahun).
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.

VIVA - Seorang ibu rumah tangga terpaksa berurusan dengan polisi lantaran nekat melakukan aksi pencurian di sejumlah kos-kosan di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam aksinya itu, pelaku kerap menyasar barang elektronik, seperti laptop dan kamera.

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Kapolres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah, mengatakan Shintya Fardella alias Della (32 tahun) diringkus di rumahnya, di kawasan Bojonggede, pada Jumat, 20 Desember 2019. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, ibu dua anak ini telah melancarkan aksinya di 10 lokasi berbeda.

“Sasaran atau target incarannya adalah kamar kos yang dihuni mahasiswa atau mahasiswi. Biasanya pelaku menggasak laptop,” katanya pada wartawan.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Sepak terjang pelaku terungkap setelah terekam kamera pengintai atau CCTV di area kosan di wilayah Beji, Depok. Dalam aksinya itu, pelaku mengambil satu buah laptop merk Dell, satu buah kamera merk Sonny A6000 dan satu buah tab merk Apple.

“Adapun modus operandi pelaku ialah masuk ke kamar kos melalui jendela atau pintu yang tidak terkunci dan ditinggali penghuninya atau dalam keadaan kosong,” kata Azis.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Pada penyidik Della mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi. Sang suami yang sehar-hari bertugas sebagai petugas keamanan (security) dinilai tak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dan kedua anak yang masih kecil.

“Jadi alasannya untuk bantu suami, beli susu anak dan penuhi kebutuhan sehari-hari.”

Namun demikian, polisi tidak percaya begitu saja. Terlebih dari hasil penyelidikan terungkap jika Della telah tiga kali masuk bui dengan kasus serupa di luar Kota Depok. Untuk satu unit laptop Della mengaku mendapat upah sekitar Rp1,3 juta.

“Tentu kami menduga ini ada sindikatnya, dan dia (pelaku) sendiri mengakui kalau ada penadah. Artinya dia tidak sendiri, ada kelompoknya dan kami duga aksinya lebih dari 10 lokasi,” kata Azis.

Terkait hal itu, polisi pun bakal melakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, akibat perbuatannya Della terancam Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya