Usai Membunuh, Istri Tidur di Samping Jasad Hakim Jamaluddin

Istri almarhum hakim Jamaluddin, Zuraidah Hanum, saat melakukan rekonstruksi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Putra Nasution.

VIVA - Usai melakukan pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. Istri korban, Zuraidah Hanum, yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut, sempat tertidur di samping jasad suaminya seranjang selama tiga jam.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

"Ada yang menarik juga di sini, hebatnya, istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, kepada wartawan saat menjalani rekonstruksi tahap kedua di Medan, Kamis 16 Januari 2020.

Pembunuhan tersebut, Zuraidah Hanum dibantu dua pelaku lainnya yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Hakim berusia 55 tahun itu dibunuh dengan cara dibekap mulut dan hidungnya hingga tewas di kamarnya di Perumahan Royal Monaco, Kota Medan, Jumat dini hari, 29 November 2019, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Dalam rekonstruksi sebanyak 77 adegan. Diketahui, Zuraidah Hanum sempat protes dengan Jefri dan Reza. Karena, pembunuhan tersebut meninggalkan jejak.

Di mana, di bagian pipi korban terdapat memar sehingga wanita berusia 41 tahun itu, takut dicurigai polisi bakalan ia menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Rencana awal, sang istri mau membuat skenario bahwa suami meninggal karena serangan jantung, bukan dibunuh. Zuraidah meminta kedua pelaku untuk membuang jasad Jamaluddin dari rumahnya.

Alhasil, jasad korban dibuang bersama mobilnya Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD ke Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

"Pembuangan jasad korban ini tidak direncanakan, namun istri korban berkeras untuk membawa jasad keluar. Kedua tersangka kemudian membawanya dan mencari tempat karena berkejaran dengan waktu menjelang fajar," kata Martuani.

Perencanaan pembunuhan dilakukan dengan baik. Apalagi, Zuraidah Hanum setelah membunuh suaminya meminta kepada dua pelaku lainnya, untuk tidak berkomunikasi dengannya beberapa bulan ke depan dengan situasi aman, tanpa dicurigai polisi.

"Tersangka istri korban memberikan warning jangan pernah menghubungi saya 4-5 bulan ke depan sampai semuanya secure atau aman. Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan mudah-mudahan nanti menguatkan kasus ini menjadi kasus pembunuhan berencana," tutur Martuani.

Atas perbuatannya, tiga pelaku pembunuhan hakim PN Medan itu, dijerat polisi dengan pasal 340 subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya