Ibunda Sakit, Siwi Widi Batal Diperiksa Polisi

Siwi Widi Purwanti, Pramugari Garuda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memastikan kalau Pramugari Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti kembali tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Dia rencananya hari ini, akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan yang dibuatnya,

img_title Polda Metro Bongkar Pengiriman 54 Ton Galena di Jakut, Dokumen Kontainer Malah Tertulis Kemiri

"Kita jadwalkan siang ini tapi ada telepon melalui kuasa hukum ke penyidik bahwa hari ini yang bersangkutan minta izin untuk tidak bisa hadir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 17 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alasan Siwi tidak bisa hadir lantaran ibunya sedang jatuh sakit. Siwi sejatinya dimintai keterangan sekira pukul 10.00 WIB.

img_title Kasus Roti Gluten Free Bake n Grind Memanas, Kini Ada 3 Laporan Polisi dan 16 Saksi Diperiksa

Kemudian, penyidik coba menjadwalkan pemeriksaan siang nanti pasca ibadah salat Jumat. Tapi, pihak Siwi minta pemeriksaan ditunda saja jadi hari Senin 20 Januari 2020 mendatang.

"Dikarenakan ibunya sakit (tidak bisa hadir), tetapi nanti pasti akan hadir ada 20 (Januari) atau hari Senin nanti. Tapi tetap kita hubungi lagi dijadwalkan setelah salat Jumat nanti, mudah-mudahan penyidik mencoba berkomunikasi dengan pihak advokasi dari Siwi untuk bisa hadir siang nanti," ucapnya.

img_title Polisi Bongkar Gudang Sisik Trenggiling 320 Kg di Bekasi, Pengiriman Disamarkan sebagai Ikan Asin

Diketahui, Siwi melalui pengacaranya, Elza Syarif, menyampaikan telah melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Siwi merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.

Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. 

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Resmi Digelar, Operasi Patuh Jaya 2026 Bakal Sasar Pengendara yang Suka Main HP di Jalan hingga Tak Pakai Helm

Operasi Patuh Jaya 2026 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya menyasar beberapa pelanggaran yang kerap kali dilakukan, seperti main HP di jalan hingga tak pakai helm.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut