Parah, Besi Penyangga Tol Becakayu Dicuri

Barang bukti pencurian besi penyangga Tol Becakayu
Sumber :
  • VIVAnews/Dani

VIVA – Besi penyangga Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) dan Tol Jakarta Cikampek (Jepek) digondol komplotan pencuri di dua titik berbeda di wilayah Bekasi Barat. Komplotan spesialis pencurian ini sengaja mengincar  besi yang ada di proyek bangunan tersebut.

img_title Warga China Ditolak Masuk RI karena Colong Barang di Pesawat

Bagusnya, empat dari enam pelaku berhasil diamankan. Keempat pelaku bernama Albiner Silalahi dan Ogi Sugiarto, Dede Permana alias Dower, dan Jendri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertama kali kami menangkap pelaku bernama Albiner Silalahi dan Ogi Sugiarto, sedangkan pelaku lainnya berhasil ditangkap saat penangkapan kedua," kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Helmi, Jumat, 17 Januari 2020.

img_title Polisi Anggota Polda Maluku Dikejar Warga Diduga Curi Kalung Emas, Nasibnya Ditahan dan Diperiksa Propam

Helmi menceritakan, penangkapan Albiner dan Ogi terjadi di Workshop Proyek Becakayu Jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat, pada 31 Desember 2020. Ketika itu Albiner dan Ogi ditemani Dede alias Dower, Marvin dan Barus. Namun, ketika ditangkap, tiga pelaku berhasil melarikan diri.

Pada penangkapan kedua, terjadi belum lama ini yakni Selasa, 15 Januari 2020. Mereka adalah komplotan yang sama namun personel bertambah. Tersangka Dower, Marbun, Barus membawa pelaku lain, Jendri, Yudi dan Edi. Mereka kembali melakukan pencurian besi-besi proyek di dalam Tol Jakpek di KM 20, Bekasi.

img_title Bikin Geger! Anggota Polres Pangkep Diduga Ikut Aksi Pencurian dan Pemerasan di Maros

Petugas patroli jalan tol mengejar para pelaku. Dua di antaranya berhasil ditangkap, Dower dan Jendri. Sedangkan Barus, Yudi dan Edi berhasil melarikan diri.

Kepada penyidik, mereka mengaku kerap melancarkan aksinya di proyek-proyek tol dengan target besi. Hasil kejahatannya itu dijual kembali.

"Para pelaku setiap beraksi pada waktu dini hari, atau dalam kondisi sepi ketika para pekerja proyek sebagian beristirahat tidur," kata Helmi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari peristiwa ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting besi warna merah panjang 80 sentimeter dengan gagang warna hitam. Selain itu mobil pikap Suzuki warna hitam bernomor polisi B 9218 UAP, serta besi bekael yang berada di bak mobil pikap.

Akibat perbutan pelaku, kerugian proyek mencapai Rp20 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. 

Pelaku pencurian di Karo ditangkap

Maling Tablet hingga Tabung Gas di Karo Ditangkap, Pelakunya Residivis

Satreskrim Polres Karo mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut