- U-Report
VIVAnews - AJ (48), warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini mendekam di sel Polsek Limbangan. Sebelumnya, Sabtu, 18 Januari 2020, kemarin, dia tertangkap warga saat akan mencuri barang berharga di rumah seorang warga yang berprofesi sebagai bidan di Kampung Ancol, Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Garut.
Kapolsek Limbangan, Kompol Hermansyah, mengatakan bahwa selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, AJ saat ini dalam kondisi babak belur dihajar masa. AJ, laki-laki paruh baya tersebut nekat mencongkel pintu dan mengobrak-abrik lemari, mencari barang berharga untuk dicuri.
"Sebelum menemukan barang berharga yang akan diambil, aksi AJ kepergok pembantu rumah tangga yang berteriak karena kaget tiba-tiba ditodong dengan golok oleh tersangka," ujarnya, Minggu 19 Januari 2020.
AJ sebenarnya sudah berhasil melarikan diri dengan kendaraan roda dua yang dibawanya, namun warga yang mendengar teriakan pembantu rumah tangga berhasil menghadang tersangka. Tersangka tak berkutik saat puluhan warga memukulinya hingga babak belur.
"Beruntung anggota Polsek Limbangan yang sedang berpatroli, melintas kampung Ancol dan segera mengamankan tersangka," kata Hermansyah.
Hermansyah mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian, jika meninggalkan rumah harus memberitahukan kepada ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Untuk tersangka AJ pihaknya menjerat pasal 363 Junto Pasal 53 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Kami mendalami kasus ini, karena kemungkinan AJ merupakan pencuri spesialis rumah kosong yang meresahkan warga," katanya.