5 Terdakwa Kasus Narkoba di Medan Divonis Hukuman Mati

Lima pengedar sabu di Medan dipidana hukuman mati.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVAnews.

VIVA – Lima terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak puluhan kilogram dipidana mati. Hukuman itu diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 22 Januari 2020.

Ibu Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Mohon Jokowi Bebaskan Putrinya

Kelima terdakwa divonis mati itu, adalah Iskandar alias Is Bin Hamid (39), warga Dusun Kenangan, Matang Baloy, Aceh Utara, Aceh. Dan empat warga Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, Medan, yaitu Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), Marsimin alias Min Bin Mat Suwardi (47), Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo (54), dan Sunarto alias Narto Bin M Suniyo (47). 

"Mengadili dan memeriksa perkara ini. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan pidana mati," ungkap majelis hakim diketuai oleh Sabarulina Ginting di hadapan para terdakwa di PN Medan. 

Ustaz Adi Hidayat Sebut Cara Meninggal Gembong Narkoba Freddy Budiman Indah

Dalam amar putusan majelis hakim, kelima terdakwa berstatus kurir itu, secara dan meyakinkan bersalah melanggar perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Soal KUHP Tentang Masa Percobaan 10 Tahun Bagi Terpidana Hukuman Mati, Begini Kata Wamenkumham

Putusan tersebut, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun dengan menuntut hukuman mati. Sedangkan, 5 terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Seperti dikutip dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat Iskandar memperkenalkan Suhari kepada Atok (DPO) pada Januari 2019. Ketika itu, Iskandar menyuruh Suhairi mencarikan gudang di Jalan Pasar 3 Medan Marelan, Medan.

Suhairi kemudian mengontrak rumah di Pasar 3, Jalan Masjid, Medan Marelan, dengan harga Rp6 juta per tahun. Lalu, Jumat 26 April 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Iskandar menghubungi Suhairi. Dia mengatakan sudah memberikan nomor HP pria itu kepada Atok. 

Tak lama kemudian Atok menghubungi Suhairi dan meminta agar dia menjemput sabu-sabu di Jalan Medan-Tembung, pada pukul 14.00 WIB. Suhairi lalu mengajak Boiman. Mereka pun pergi ke Jalan Medan-Tembung mengendarai mobil Toyota Yaris hitam dengan nomor polisi BK 1830 OS. 

Sesuai arahan Atok, di titik yang ditentukan di Jalan Medan-Tembung, mereka berpindah kendaraan dan menaiki mobil Toyota Avanza yang sudah ditempatkan di sana. Keduanya kemudian menuju  rumah kontrakan di Pasar 3 Jalan Masjid, Medan Marelan, Medan. 

Di tempat itu mereka menurunkan 2 tas hitam dari dalam mobil. Masing-masing tas berisi 2 tas berisi narkotika jenis sabu. 

Setelah menyimpan tas berisi sabu-sabu itu, mereka kembali menukar mobilnya di Jalan Medan-Tembung, lalu kembali ke kontrakan. Keduanya kemudian menghitung narkoba yang ada di dalam tas itu. Total terdapat 90 bungkus sabu-sabu. 

Suhairi kemudian menghubungi Marsimin menyuruhnya membawa sabu-sabu itu ke rumahnya di Batang Kilat, Sei Mati. Dia juga diperintahkan mengajak Boiman. 

Hari itu juga Atok mengirim orangnya menjemput 20 bungkus atau 40 Kg sabu-sabu dari Suhairi. Penjemputan narkotika itu dilakukan di tambak udang Batang Kilat, Sei Mati. Saat itu, Marsimin, Boiman dan Sunarto yang diperintahkan untuk mengangkut sabu-sabu.

Malam harinya, Suhairi mengajak Boiman ke Hotel Emerald Garden, Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Di hotel itu keduanya ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Penangkapan itu diikuti dengan penggeledahan. Di rumah Suhairi ditemukan 2 tas, masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau berisi sabu-sabu dengan berat brutto 50 Kg dan 1 plastik kresek hitam berisikan 1 bungkus dengan berat brutto 1 Kg sabu-sabu, 4 bungkus plastik bening berisikan 5,2 Kg sabu-sabu. Marsimin dan Sunarto pun ditangkap di kawasan Batang Kilat, Sei Mati.

Tak berhenti pada keempat orang ini, petugas juga menangkap Iskandar. Pria yang merupakan kaki tangan Atok ini diringkus di Hotel Alam Sutera, Palembang, Sumsel, Jumat 26 April 2019. Sementara Atok masih diburu petugas.

Pengiriman sabu yang dilakukan kelompok ini ternyata sudah berulang kali terjadi. Sebelum penangkapan, Suhairi sekurangnya 2 kali menerima sabu-sabu sesuai perintah Atok. Rinciannya, dia menerima 30 Kg pada Januari 2019 dan  40 Kg sabu pada Februari 2019. Para terdakwa lain juga terlibat dalam pengiriman ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya