Selain Penjara, Hukuman Kebiri Pantas Buat Ketua Gay Tulungagung

Polisi memperlihatkan tersangka pencabul anak, Mami Hasan, dan barang bukti di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 20 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dari Jakarta Fahira Idris menegaskan, MH alias Mami Hasan (41), si predator anak yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung, pantas dijerat dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan hukuman tambahan kebiri kimia.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Menurut Fahira, apa yang diperbuat oleh Mami Hasan dengan mencabuli dan menyetubuhi 11 anak di bawah umur itu, sudah masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa. Sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ini kejadian yang kesian kalinya. Modusnya hampir mirip yaitu, pria penyuka sesama jenis menjadikan anak laki-laki sebagai mangsanya. Kebiadaban ini harus kita hentikan," ujar Fahira Idris, Kamis, 23 Januari 2020.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

Fahira berharap polisi, jaksa, dan hakim punya semangat yang sama dalam menyikapi kejahatan luar biasa ini. Sehingga, kata Fahira, penanganannya dan hukumannya juga harus maksimal. "Baik pidana maupun hukuman tambahan yaitu kebiri kimia sesuai yang diperintahkan Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.

Fahira menilai, adanya hukuman tambahan kebiri kimia dalam Undang-undang Perlindungan Anak memang ditujukan untuk para predator anak. Bukan hanya sebagai efek jera dan peringatan keras, tapi juga sebagai cara negara untuk melindungi anak-anak dari kebiadaban para predator seks.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

"Pada Agustus 2019 lalu, vonis kebiri kimia untuk pertama kalinya di Indonesia sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto kepada terdakwa predator yang memerkosa sembilan anak di Mojokerto. Selain hukuman kebiri kimia, predator tersangka juga harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujar Fahira.

Fahira menjelaskan, beberapa negara, misalnya Korea, berhasil menekan jumlah kekerasan seksual kepada anak karena tegas dalam menerapkan hukuman kebiri kimia kepada para pelaku. Ini karena kebiri kimia efektif mencegah predator anak mengulangi perbuatannya karena kadar hormon testosteron mereka diturunkan. Sehingga akan menghilangkan dorongan seksual.

Tidak hanya itu, predator anak di banyak negara juga dikenai hukum sosial, mulai dari gelang penanda bahwa yang bersangkutan pernah menjadi predator anak sampai fotonya dipublikasikan meluas agar publik lebih waspada.

"Ke depan, saat polisi melakukan ekspos kasus tidak perlu wajah predator anak ditutupi topeng. Publikasikan wajahnya secara meluas agar publik aware dan sebagai peringatan keras kepada para predator anak lain yang masih berkeliaran," kata Fahira. 

"Intinya, tidak ada hukuman ringan bagi predator anak karena oleh undang-undang sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa," Fahira menegaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya