Didera Cemburu, Pria Ini Bawa Keris Acak-acak Rumah Selingkuhan Istri

Polisi menunjukkan pelaku perusakan dan pencurian di Mapolres Rembang, Jateng.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dwi Royanto (Semarang)

VIVA –  Seorang pria berinisial SN (37 tahun) nekat mengacak-acak rumah yang diduga tempat selingkuhan istrinya dengan membawa sebilah keris lantaran dilanda cemburu. Selain melakukan perusakan, pelaku juga membawa kabur mobil milik korban.

Aksi tersebut dilakukan warga asal Pati itu pada 14 Januari 2020 lalu. Perusakan dan pencurian tersebut dilakukan di rumah warga Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori, Rembang berinsial PM (33 tahun). Pelaku menduga PM sebagai selingkuhan istrinya. 

Kapolres Rembang Ajun Komisari Besar Polisi Dolly A Primanto mengungkapkan, SN alias Bedot kini diamankan polisi setelah aksinya dipergoki warga. Saat beraksi, pelaku bersama tiga orang rekannya membawa senjata dua bilah keris tajam. Sampai di rumah korban, para pelaku menggedor pintu rumah, namun tidak ada yang membukakan pintu. Mereka lalu membuka paksa pintu rumah tersebut dengan cara mendobrak.

"Setelah pintu terbuka, para pelaku masuk ke dalam rumah mencari keberadaan korban. Namun tak bertemu. Akhirnya melakukan pengrusakan sejumlah perabot rumah tangga," kata Primanto saat jumpa pers di Mapolres Rembang, Kamis, 23 Januari 2020.

Tak hanya merusak rumah dan isinya, para pelaku juga turut menggasak mobil Toyota Avanza milik korban yang kebetulan kuncinya berada di lokasi. Saat hendak kabur, warga sekitar rumah korban curiga dan berusaha menangkap para pelaku.

"Tapi justru para pelaku menyekap warga dari belakang dengan menodongkan keris ke arah badan. Para pelaku ini juga mengancam sejumlah warga lainnya," ujarnya.

Meski begitu aksi tersebut tak berjalan mulus karena berhasil ditangkap polisi. Kepada polisi, SN yang merupakan otak aksi mengaku nekat melakukan kejahatannya karena didera cemburu. Ia mengatakan sang istri yang begitu dicintainya selingkuh dengan korban yang memang dikenalnya. Pelaku bahkan sempat memergoki sang istri bersama dengan korban di rumahnya sendiri.

"Kenal, kawan sudah saya anggap sebagai saudara. Saya mau jumpa baik-baik malah dia enggak mau ketemu saya. Saya merasa, istri saya dan saya ini dilecehkan, pernah saya pergoki mereka (selingkuh) di rumah saya," ujar SN.

Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar

Selain menangkap SN, polisi juga mengamankan JN  pelaku lainnya. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pemgejaran. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) (2) 1e 2e 3e Kitab Undang-Undang Hukum pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun bui.

Ilustrasi jemuran pakaian

Heboh Aksi Tukang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita, Pernah Pakai Lima Lapis saat Jualan

Menggelikannya lagi, sang pelaku mengaku jika celana dalam milik wanita itu tidak dicuci karena alasan malas. Jeri hanya menggunakan sekali dan disimpan tanpa dibersihkan

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024