Kapolri: Kalau Penyetruman Lutfi Terbukti, Anggota Harus Diproses

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Sumber :
  • VIVAnews/ Anwar Sadat.

VIVAnews - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menjawab terkait dugaan kasus penyetruman Dede Alfiandi alias Lutfi saat menjalani pemeriksaan. Menurut Idham, saat ini dia tengah membentuk tim untuk mengetahui fakta sesungguhnya dalam pemeriksaan terhadap Lutfi.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

"Saya sudah bentuk tim untuk Lutfi itu. Kebetulan waktu itu saya yang memimpin proses, saya masih kabareskrim dan saya sudah sampaikan kepada tim. Bagi saya, yang namanya ada kejadian seperti itu, kalau memang terbukti, anggota harus diproses," kata Idham di Gedung DPR, Kamis 30 Januari 2020.

Dalam semua kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri, Idham telah menginstruksikan Kadiv Propam Polri untuk mengusutnya. Polri tidak akan menutupi apabila anggotanya ada yang melakukan kesalahan.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Ketika terjadi kasus di Kendari, ada mahasiswa yang mati, saya buka dan tidak perlu kita ragu. Kalau memang anggota salah, harus kita tunjukkan salah," ujar mantan Kabareskrim tersebut.

Idham juga mengingatkan kepada Lutfi dan kuasa hukumnya, jika yang disampaikan itu tidak benar, maka ada konsekuensi hukum yang harus diberikan.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

"Saya pun juga menyampaikan kepada Lutfi dan pengacaranya, kalau nantinya itu tidak benar, itu ada konsekuensi hukum, sehingga kita fair-fair saja," kata Idham.

Jika ada anggota yang melanggar, Polri siap berikan sanksi. Namun jika tidak, Lutfi dan pengacaranya harus meluruskan hal tersebut.

"Kalau nanti hasil pemeriksaannya memang dia melanggar, anggotanya nanti kita proses. Kalau tidak, tentu kita juga akan merehabilitasi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya