Polisi Grebek Rumah Prostitusi di Rawa Bebek, 34 Wanita Ditangkap

Ilustrasi para pekerja seks komersial
Sumber :
  • VIVAnews / Dwi Royanto

VIVAnews - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek praktek prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

"Iya benar (lakukan penggerebekan)," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis 30 Januari 2020.

Budhi mengatakan kepolisian menangkap 34 wanita. Kemudian, ada juga tiga pria yang dicokok. Mereka ditemukan pada satu rumah yang diduga jadi tempat penampungan di sana.

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

"Di satu rumah yang diduga sebagai tempat penampungan," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan mereka semua kini ada di Mapolres Metro Jakarta Utara. Mereka masih diperiksa intensif guna menentukan nasibnya.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Masih dalam pemeriksaan," kata dia lagi.

Sebelumnya, polisi telah membongkar bisnis esek-esek di sebuah kafe di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.

Keenam tersangka mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut. Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak di bawah umur untuk dijual kepada tamu kafe.

Kedua mucikari tersebut melarang PSK belia itu mens dan wajib melayani 10 pelanggan setiap malam. Jika tidak, mereka akan didenda oleh sang mucikari.

Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp750 ribu sampai Rp1,5 juta.

Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.

Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp60 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya