Bejat, Guru Ngaji Cabuli Delapan Murid Saat Ajarkan Praktek Salat

Markas Polres Serang Kota.
Sumber :
  • VIVAnews/ Yandi Delastama.

VIVA – Seorang guru ngaji berinisial MK (44 tahun) tega mencabuli delapan muridnya. Mereka di janjikan akan mendapatkan pahala hingga nilai bagus jika mau dipeluk sang guru ngaji tersebut. Perilaku tak senonoh itu dilakukan oleh MK di sebuah perumahan di Kota Serang, Banten.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

"Korban telah dilecehkan oleh pelaku beberapa kali. Pelaku sudah melakukan hal tersebut kepada delapan murid perempuan, dengan modus atau bujukan kalau di peluk pelaku dapat pahala dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat 31 Januari 2020.

MK melakukannya dengan cara memanggil muridnya seorang diri, kemudian dibawa ke sebuah ruangan sepi lalu di ajarkan tata cara salat. Saat rukuk, MK menempelkan kemaluannya ke muridnya. Kemudian meremas bagian dada sang korban. Selalu begitu yang dilakukan MK kepada delapan muridnya yang menjadi korban kejahatannya.

Viral Video Pembongkaran Makam Guru Ngaji di Subang, Dikubur 17 Tahun Kondisi Masih Utuh

"Saat korban mempraktekkan salat dengan posisi rukuk, dengan sengaja menempelkan kemaluan nya pada pantat korban sambil memeluk dan meremas payudara korban," terangnya. 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Indra menjelaskan peristiwa itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 2019. Peristiwa tak pantas itu terjadi terakhir kali pada Desember 2019 silam. 

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Korban pun di ancam untuk tidak menceritakan hal tersebut. Jika ada yang mengetahuinya, maka sang murid tidak akan mendapatkan nilai bagus hingga tidak naik kelas.

"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban di ancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking," terangnya. 

Akibat perbuatan bejatnya, MK ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 wib, setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang Kota. Dia pun terancam harus mendekam 15 tahun di balik jeruji besi dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul pada anak di bawah umur.

"MK berdasarkan pemeriksaan, terbukti menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Indra. (ren) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya