7 Siswa SMP di Malang yang Bully Teman hingga Lebam Diperiksa Polisi

Siswa SMP di Malang jadi korban bullying
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Polresta Malang Kota memastikan akan melakukan proses hukum kepada pelajar yang diduga melakukan bullying ‘perundungan’ terhadap MS (13) siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri (SMPN) 16 Kota Malang. Sejauh ini tiga saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh polisi.

5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Depok Termasuk?

"Saat ini tiga orang yang sudah diperiksa dari pelapor. Dari tantenya korban dan pamannya. Untuk korban saat ini kita masih lakukan trauma healing dulu ya biar sehat," kata Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, Senin, 3 Februari 2020.

Leonardus mengatakan, selain tiga saksi dari pelapor, tujuh siswa yang diduga menjadi korban perundungan juga akan menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Pemeriksaan kepada tujuh pelajar SMP ini akan dilakukan di rumahnya karena masih di bawah umur.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

"Hari ini, kita lakukan pemeriksaan juga khusus terhadap murid-muridnya yang diduga melakukan penganiayaan ini. Kurang lebih 7 orang. Karena masih anak-anak mereka tidak kita periksa di Kantor (Mapolresta)," ujar Leo.

Leo mengatakan, sejauh ini MS mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polresta Malang Kota. Perlindungan dilakukan untuk menghindari intervensi yang diterima keluarga korban, sementara pendampingan dilakukan dengan mendatangkan psikolog untuk menghilangkan trauma akibat perundungan.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Yang pasti korban kita lindungi kita bisa lakukan perlindungan lalu juga ada pendampingan ya dari psikolog untuk trauma healingnya. Kemudian hasil visum nanti akan kita sandingkan dengan hasil pemeriksaan. Bahwa ada luka ya. Di Tangan lalu di telapak kaki lalu di punggung sini. Bekas memar semua," tutur Leo.

Selain itu, Leo memastikan proses hukum terhadap pelaku perundungan akan berjalan sesuai prosedur. Polisi akan fokus kepada proses penyelidikan. Menurutnya meski ada upaya damai dari pihak terduga pelaku ataupun sekolahan kepada korban, penyidik tetap berkonsentrasi sembari mencocokkan hasil visum medis.

"Proses tetap kita lakukan. Sekalipun ada surat perdamaian kalau anak penangananya berbeda. Dia punya peradilan sendiri ya. Kita libatkan orang tuanya. Yang kedua kami juga secara konsisten ingin  diproses dahulu kita dudukkan proses hukumnya seperti apa siapa berbuat apa. Dari keterangan saksi dan juga dari hasil visum nanti akan menyatakan peristiwa pidana itu sendiri," kata Leo.

Dilaporkan sebelumnya, MS (13 tahun) menjadi korban bullying oleh tujuh teman di sekolahnya. Dia diduga menjadi korban kekerasan karena ditemukan luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya