Gondol Uang Majikan Rp4,25 M, Sopir Ini Langsung Beli Kandang Ayam

Ilustrasi maling
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVAnews.

VIVA – Tiga pembantu kedapatan menggondol uang tunai senilai Rp4,25 miliar milik majikannya LN, yang disimpan di rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka mengajak dua orang lagi untuk membantu melancarkan aksi tersebut.

Waspada! Perampok HP Modus COD Beraksi Gunakan AirSoft Gun

Mereka adalah YUL (66), TOM (36) dan WIS (27) merupakan sopir, sekuriti dan perawat anjing peliharaan miliki LN di rumahnya. Sedangkan dua pelaku lain adalah PAR (45) dan SUA (27) merupakan rekan YUL. Kejadian itu terjadi saat akhir tahun 2019 lalu, saat LN sedang di luar negeri.

"Kelima pelaku itu melakukan kejahatan sekitar tanggal 31 Desember pukul 22.00 WIB malam karena pemilik rumah enggak ditempat hanya 3 orang ini yang jaga rumah tersebut dan berhasil menggondol 3 koper di kamar utama si pemilik rumah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Februari 2020.

Sadis, Pembunuhan dan Perampokan di Malang Beraksi pada Jam Salat Tarawih

Setelah berhasil membawa uang majikannya, mereka lari ke rumah salah satu pelaku yakni SUA di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan membagikan hasil uang curian tersebut. Pembagiannya YUL terbesar, dia terima Rp2,4 miliar lebih, TOM Rp480 juta, SUA Rp900 juta, PAR dapat bagian Rp580 juta terkahir si WIS Rp100 juta. 

YUL mendapat bagian paling besar karena yang bersangkutan merupakan otak di balik aksi pencurian tersebut. YUL yang tahu majikannya menyimpan sejumlah uang tunai di sana.

Perampokan Disertai Pembunuhan Terjadi di Malang, Lansia Tewas Ditusuk di Leher

Kelimanya pun sudah menghabiskan uang curian. Mulai dari membeli rumah, mobil dan iPhone XI. Yang lucu salah satu dari lima pelaku ada yang menggunakan uang hasil curian guna membeli sebuah kandang ayam. Adalah pelaku berinisial WIS yang membeli kandang ayam usai dapat bagian Rp100 juta.

"Dia sudah membeli kandang ayam seharga Rp20 juta, cincin dan handphone," kata Yusri menambahkan.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polda Metro 16 Januari 2020. Kemudian, dalam waktu 2x24 jam kelimanya dibekuk. Para tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya