Dony Pedro King of The King Anggota TNI, Polri: Ditangani POM TNI

Polisi merilis barang bukti dugaan kerajaan fiktif King of the King
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Polri mengungkapkan penanganan aktor intelektual atas kasus dugaan penipuan kerajaan fiktif King of The King yaitu Dony Pedro akan ditangani TNI. Hal ini lantaran diketahui bahwa Dony Pedro adalah anggota TNI aktif dengan pangkat letnan satu.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan saat ini Dony tengah menjalani pemeriksaan di POM TNI.

"Di kami masih saksi tapi yang menangani tersangka itu POM TNI," kata Argo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2020.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Argo mengatakan, penanganan terhadap Dony dilakukan di TNI lantaran Polri tidak bisa menetapkan tersangka dari anggota TNI aktif.

"Polri tidak bisa mentersangkakan seorang anggota TNI. Makanya ditangani di POM TNI," katanya.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Meskipun ditangani TNI, Argo memastikan akan tetap berkoordinasi. Pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus ini. "Kita tetap koordinasi dengan TNI," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya menuturkan, Dony Pedro tengah menjalani proses hukum melalui pengadilan militer atas dugaan tindak pidana penipuan.

Menurut Candra, Dony Pedro sudah mulai menjalani proses hukum sejak Jumat, 31 Januari 2020.

"Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan," kata Candra.

Candra menuturkan, Dony berpangkat Letnan Satu dan berdinas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD di Bandung.

"Benar bahwa Saudara Dony Pedro anggota TNI aktif, pangkat Letnan Satu, berdinas di Pussenif," kata Candra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya