Tembakau Gorila Diracik Sampai 3 Hari, Dipasarkan Ilegal Secara Luas

Polisi bongkar sindikat jaringan tembakau gorila
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengungkap cara pelaku kejahatan narkotika jenis tembakau gorila yang berhasil diungkapnya.

img_title Kampung Boncos Kembali Disasar, Polisi Ungkap Temuan Mengejutkan

Ia menjabarkan, digelar tembakau di atas terpal. Sementara itu alkohol juga komponen yang ditambahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah mendidih alkohol diaduk dicampur essence setelah dicampur essence dan obat. Kita masukkan ke penyemprot burung," kata Herry di kantornya di Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2020.

img_title Kapolri Temui Panglima TNI, Bahas Narkoba Cair Lewat Vape hingga Tambang Ilegal

"Lalu diaduk per 4 jam itu sampai 3 hari diaduk sampai kering," lanjutnya,

Menurutnya, tembakau gorila ini dipasarkan ke hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

img_title Polisi Buru WNA Berinisial C di Kasus Etomidate Rp2,8 Miliar, Diduga Kendalikan Peredaran di Jakarta

"Jadi dampak akibat sinte adalah menimbulkan efek seperti gorila bisa koma mual muntah atau hiperemesis kejang-kejang napas pendek dan yang fatal akan agresif," katanya.

Sejauh ini, polisi berhasil membekuk 13 pelaku kejahatan barang haram baik yang ada di wilayah Jakarta maupun yang ada di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Macam-macam harga tembakau gorila itu ada yang hitam itu Rp2 juta itu isinya per 100 gram ada yang warna cokelat itu iharga Rp600 ribu isi 50 gram dan ada 25 gram harga Rp400," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat  (2)  subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Barang Bukti 47 Kg Sabu yang Digagalkan Polda Riau di Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Kabid Humas Polda

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut