Bejat, Dua Kakek-kakek Cabuli Bocah SD
Senin, 10 Februari 2020 - 09:38 WIB
Sumber :
Atas perbuatannya, kedua orang pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Kedua tersangka kini ditahan di sel Polsek Walenrang.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ujar Rafli. (ase)
Laporan: Haswadi, tvOne, Luwu
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bekasi, Terduga Pelaku Masih Diburu
Polres Metro Bekasi menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang viral di media sosial. Terduga pelaku masih dalam proses pencarian.
VIVA.co.id
16 Juli 2026