Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Berpura-pura Jadi Petugas PLN

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Polisi mencokok empat orang yang diduga melakukan pencurian, dengan modus menyamar menjadi petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Empat orang tersebut berinisial J, S, M, RA.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

"Pelaku kejahatan ini modusnya mereka menjadi pekerja PLN atau PDAM. Modus dia berpura-pura jadi pegawai kemudian gedor pintu hingga korban keluar rumah," kata Kapolres  Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2020.

Para pelaku telah beraksi sekitar lima tahun. Mereka beraksi di Ibu Kota dan daerah penyangga. Mereka selalu memerhatikan kamera Closed Circuit Television (cctv) saat beraksi sehingga selama ini selalu berhasil kabur dari pengejaran. 

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Mereka, lanjut Heru, melakukan aksinya secara berkelompok. Sebelum beraksi, para pelaku melakukan survei dan mencari korban yang terlihat lengah. Setelah korban keluar, pelaku langsung mengajak mengobrol hingga terperdaya. Biasanya, mereka menyasar ibu-ibu atau orangtua paruh baya.

Ada yang bertugas menunggu di atas sepeda motor. Ada juga yang menjadi pengalih perhatian dengan cara pura-pura mengukur listrik hingga perhatian korban terpecah. Para pelaku juga melengkapi dirinya dengan senjata tajam jika aksinya kepergok.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

"Salah satu pelaku masuk ke dalam ruang utama. Mereka bobol lemari atau tempat penyimpanan harta. Kejadian cepat sekali, paling lama 5 menit lalu pergi. Nah ada pelaku yang bertugas mencari benda berharga dengan cara mencongkel. Dia ada beberapa alat yang digunakan seperti obeng untuk congkel lemari dan pintu," katanya.

Dari hasil kejahatannya, salah satu pelaku yakni berinisial J bahkan sampai memiliki satu unit apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Saat ini, para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Heru minta warga tidak mudah percaya kepada siapapun yang mengaku dari instansi, baik dari petugas PLN atau PDAM. "Kalau tidak ada surat tugas, tidak pakai uniform paling tidak melapor ke RT sehingga identitas tercatat tidak masuk ke rumah. Kepada masyarakat tidak usah dibuka pintu atau cukup dari pagar, surat tugas kalau tidak ada, tidak usah dibuka," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya