Aborsi 903 Janin, Dokter Klinik Paseban Tak Punya Keahlian Persalinan
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Dokter A yang melakukan praktik aborsi di Klinik Paseban, Jakarta Pusat, ternyata tidak punya keahlian spesialis kandungan dan melahirkan. Meski dia ternyata lulusan jurusan kedokteran Universitas Medan.
"Tidak memiliki keahlian atau disiplin ilmu bidang kedokteran spesialis kandungan, dan melahirkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 15 Februari 2020.
Waktu yang diperlukan dalam tindakan aborsi diketahui untuk usia kandungan 1 sampai 3 bulan berupa vacuum dengan waktu sekitar 5 menit. Untuk usia kandungan 4 bulan ke atas, tindakan yang dilakukan berupa induksi dengan waktu yang diperlukan bervariasi, tergantung respons kandungan pasien.
"Biasanya paling cepat 12 jam, dan paling lambat 2 hari," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.
"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di lokasi, Jumat, 14 Februari 2020.
Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.