Dua Penganiaya Wartawan di Aceh Jadi Tersangka

Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Dua terduga penganiaya seorang wartawan LKBN Antara di Aceh Barat, Dedi Iskandar, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat, di Meulaboh.

img_title Usai Resmi Terima Laporan, Polisi Bongkar Perkembangan Terbaru Kasus Koordinator BEM UI Diduga Dianiaya

Dua terduga pelaku pengeroyokan itu ialah Akrim bersama rekannya, Erizal. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Inspektur Polisi Satu M Irsal, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kata dia, keduanya juga sudah ditahan. "Ya, sudah ditetapkan tersangka. Dua-duanya (sudah ditahan)," kata Irsal saat dikonfirmasi, Senin, 24 Februari 2020.

img_title Geger! Bripda S Diduga Keroyok Pemuda Gara-gara Senggolan Motor, Korban Juga Disuruh Gigit Sandal

Sebelumnya, Dedi Iskandar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sejumlah pria kepada dirinya. Dedi yang seharusnya menjadi korban, malah dituduh mencekik salah satu pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

Sebelum ditetapkannya kedua itu jadi tersangka, Dedi Iskandar terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan delik Pasal 351 jo 352 KUHP, tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.

img_title Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan, Terancam Bui 12 Tahun

Hal itu membuat sejumlah organisasi pers di Aceh kembali mempertanyakan kredibilitas para penegak hukum, yang di mana seharusnya pelaku pengeroyokan yang dijerat.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 20 Januari 2020. Saat itu Dedi sedang mewawancarai Kasubbag Humas Polres Aceh Barat, di salah satu warung kopi di Meulaboh.

Kemudian datang sekelompok orang yang langsung mencekik Dedi dan melakukan penganiayaan. Akibat dari kejadian itu, Dedi sempat terbaring menjalani perawatan di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah itu, istri Dedi Iskandar, Sarah Sabrina, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.

Penganiayaan Dedi Iskandar diduga akibat pemberitaan terhadap kasus pengancaman yang dilakukan pelaku kepada seorang jurnalis media online di Aceh Barat. Kemudian, selaku Ketua PWI Aceh Barat, ia juga memberikan pernyataan soal kasus itu. Sejak saat itu dia mulai mendapat ancaman dari orang suruhan Akrim, yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Ilustrasi petasan.

Polemik Petasan Dinyalakan Jam 1 Dini Hari, Warga Resmi Lapor Polisi soal Dugaan Pengeroyokan

Korban wanita berinisial LK (26) melaporkan dugaan pengeroyokan terkait kasus petasan dan kembang api yang mengganggu warga di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut