Modal 8.850 Sim Card, Pria Ini Tipu Gojek Rp400 Juta

Polda Jatim tangkap pria diduga menipu Gojek ratusan juta rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – MZ, warga Kota Malang, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sebab, dia memperdaya Gojek, dengan menyaru sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus sebagai pelanggan atau customer. 

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Menggunakan akun palsu, pria 35 tahun itu melakukan aksinya dengan modal peralatan 40-an unit telepon genggam dan lebih dari 8.850 kartu seluler atau sim card

MZ melakukan aksi jahatnya sejak Agustus 2019. Dia ditangkap Tim Resmob Jogoboyo Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Februari 2020. Mulanya, polisi bergerak setelah menerima informasi bahwa MZ seorang bandar judi online. Setelah digerebek dan digeledah di rumahnya di Kota Malang, ternyata ia diketahui sebagai pelaku penipuan online. 

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Dalam pemeriksaan diketahui, MZ diketahui berpura-pura menjadi mitra Gojek dengan membuat 41 akun driver Gojek. Tidak hanya itu, ia juga membuat 31 akun restoran dan puluhan akun customer. Akun-akun palsu itu dibuat MZ dengan menggunakan data pribadi orang lain. "Ia menggunakan aplikasi Gojek untuk menarik keuntungan," kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, di Markas Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 26 Februari 2020. 

Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Dengan akun-akun palsu itu, MZ melakukan transaksi palsu. Transaksi yang digunakan biasanya GoFood dan GoBiz. Ia memperoleh keuntungan dari poin yang diberikan Gojek berdasarkan jumlah transaksi tertentu. "Yang dirugikan dari pihak Gojek," ujar Luki. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus itu, terutama terkait identitas orang lain yang dipakai tersangka MZ untuk membuat akun. "Kita masih akan kembangkan," ujarnya.

Sementara itu, Head Corporate Affairs Gojek Jatim and Bami Nusra, Alfianto Domy Aji, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. Ia mengapresiasi Polda Jatim yang mengungkap kasus itu. "Karena bagaimana pun perbuatan tersangka ini merugikan kepada mitra-mitra kami yang bekerja secara baik," ujarnya. 

Kini HM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polda Jatim. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya