Sadis, Suami Tusuk Kemaluan Istri Pakai Kayu

FDH (baju oranye), pelaku yang menusuk kemaluan istrinya.
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Dipicu cemburu buta membuat FDH nekat menusukkan sebatang kayu ke kemaluan istrinya, AB. Selain ditusuk, wanita berusia 27 tahun itu sempat dianiaya sang suami di rumah mereka di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

?"Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020 lalu," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti kepada wartawan di Mapolres Nias Selatan, Kamis, 27 Febuari 2020.

Gede menjelaskan kronologinya. Ketika itu pelaku yang berusia 27 tahun, pulang ke rumahnya pada pukul 01.00 WIB. Tanpa sebab, FDH langsung menuduh istrinya selingkuh dengan lelaki lain.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

FDH terus memaksa istrinya mengakui perselingkuhannya. Bahkan akan dibunuh jika tidak mengaku. Namun, AB tetap menegaskan tidak pernah selingkuh. "Kubunuh kau kalau kau tidak jujur," ancamnya ketika itu.

Benar saja, FDH melakukan aksi brutalnya, dengan menarik AB dari tempat tidur dan menelanjanginya sembari menelepon keluarga istrinya agar datang ke rumah mereka.? AB lalu ditarik ke dapur. Saat itu pelaku menendang paha istrinya. 

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

"Korban berusaha melarikan diri, namun kembali ditangkap pelaku tepat di depan rumahnya. Pelaku terus melakukan penganiayaan," kata Gede.

Kemudian, pelaku kembali membawa AB ke dapur. Selanjutnya, FDH mengambil sepotong kayu dan menusuk kemaluan istrinya. Akibat dari perbuatan FDH, AB kesakitan. Korban juga mengalami masalah psikis.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, AB melaporkan kejadian itu ke Polres Nias Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap FDH pada 16 Februari 2020 lalu.

"Dalam perkara ini, FDH dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," jelas Gede.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya