Jajakan Wanita Cantik di Hotel, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi polisi bongkar muncikari dan prostitusi ABG.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVAnews - Pria berinisial GW (20 Tahun) diciduk Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah ditengarai menjadi mucikari dalam bisnis Pekerja Seks Komersial (PSK) di Hotel D'arcici Sunter, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 28 Februari 2020 dini hari lalu.

Habib Bahar Ngaku Pernah Dilamar Artis Cantik: Dia Datangi Istri Saya Minta Izin

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapati informasi adanya dugaan praktik prostitusi di Hotel D'arcici Sunter, Jakarta Utara. Atas informasi itu polisi lantas melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 01.30 WIB, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Priok mendapati informasi via media online bahwa adanya dugaan tindak pidana prostitusi yang terjadi di sekitar wilayah Sunter Agung. Team lantas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut," kata AKP David Kanitoro, Kasat Reskrim Polres pelabuhan Tanjung Priok, melalui siaran pers yang diterima VIVAnews, Sabtu 29 Februari 2020.

10 Wanita Muslim Tercantik di Dunia, Mereka Menarik dan Menginsipirasi

Setelah mengintai kasus itu, lanjut David, polisi menduga telah terjadi transaksi antara tamu dan tersangka dengan kesepakatan bayaran Rp3 juta untuk layanan threesome dalam sekali kencan. Namun, tersangka meminta uang muka terlebih dahulu sebesar Rp500 ribu.

"Transaksi itu disepakati untuk membayar Rp500 ribu untuk DP-nya dan kekurangannya akan dibayarkan setelah selesai," kata David.

Warga Kian Resah Dengan Maraknya Pelacuran di Jalanan Kota Ini

Dikatakannya, setelah transaksi tersebut, polisi lantas mengamankan pelaku di depan lobby D'arcici dan menginterogasinya.

"Dari interogasi, pelaku GW mengaku mendapatkan keuntungan Rp500 ribu sebagai jasa mencarikan tamu untuk para pekerja seks," kata David.

Selain menangkap mucikari GA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah CD dan bra, satu buah kunci dan kuitansi pembayaran kamar hotel, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau barang siapa menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya