Empat Terdakwa Judi Online Bebas, Yenti Garnasih Tak Percaya

Pakar hukum pidana, Yenti Ganarsih.
Pakar hukum pidana, Yenti Ganarsih.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

Yenti yang ditunjuk dan dipercaya dua kali sebagai Ketua Pansel KPK oleh Presiden Jokowi tersebut menjelaskan bahwa dalam kasus kejahatan, jual beli rekening sudah biasa dilakukan untuk modus kejahatan, sehingga janggal jika pelaku dibebaskan hakim. Apalagi pidana asalnya para terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim.

"Bahkan itu biasanya modus orang untuk menampung hasil kejahatan, hasil korupsi atau perjudian online misalnya kita pakai nama orang lain. Kalau direktur di perusahaan abal-abal biasanya langsung merekrut orang siapapun yang orang-orang ini hanya untuk dipakai namanya. Itu modus kejahatan. Jadi harus dibedakan modus, strategi dan tahapan. Itu modus," tuturnya.

Yenti menegaskan bahwa jual beli rekening adalah perbuatan yang ilegal. Modusnya kerap digunakan untuk tindak kejahatan untuk menampung uang ilegal termasuk untuk perjudian.

"Kalau jual beli mobil, belum balik nama BPKB itu baru dikatakan tahapan, bukan modus, karena masih boleh balik nama," katanya.

Yenti menambakan jual beli rekening itu ilegal. Dia menegaskan nama yang tertera dalam rekening harus pemiliknya yang akan digunakan. Bahkan bagi bank itu sendiri jual beli rekening ilegal.

"Yang ada buka rekening, blokir rekening atau tutup rekening. Selain itu ilegal. Aneh juga kalau disamakan denga jual beli mobil. No money laundering without predicate offense, tidak ada TPPU tanpa kejahatan asalnya," tegasnya.