Aulia Farhan dapat Narkoba dari Napi Lapas Gunung Sindur

Artis Aulia Farhan ditangkap karena narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus narkoba yang menyeret artis Aulia Farhan. Informasi berkembang, jaringan narkoba kasus ini dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan di Bogor.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Hal ini diketahui dari kesaksian tersangka baru lagi yang ditangkap dalam kasus ini yaitu BR. Dia adalah pemasok sabu ke tersangka DK yang diketahui merupakan pemasok ke tersangka G, kurir dalam kasus ini. BR mengakui punya atasan seorang narapidana.

"Setelah itu dikembangkan lagi dan baru muncul nama IN. Dia itu adalah seorang napi yang ada di Lapas Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Bogor, Jawa Barat, Senin 2 Maret 2020.

Polisi Olah TKP Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul: Ini Laboratorium Pertama di Indonesia

Tersangka IN mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. IN merupakan napi di Lapas Gunung Sindur Bogor. Polisi sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait kelakuan IN ini.

"Kita masih dalami semua karena ini pengembangan DK berkembang ke BR. Dari BR barang masuk ke DK kemudian kita kembangkan lagi ternyata dia ini adalah suruhan dari operator yang ada di Lapas Gunung Sindur Bogor," katanya.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,9 Kilogram di Bandara Kualanamu

Sebelumnya diberitakan, kalangan artis kembali dicokok polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, artis Aulia Farhan yang dicokok oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Aulia Farhan ditangkap (terkait) narkoba," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 20 Februari 2020.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pemecatan secara simbolis pada tiga anggota polisi

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Ketiga Anggota polisi itu diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024