Polisi Bekuk Tersangka Kasus Perampokan Toko Emas di Tamansari

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap kasus perampokan toko emas.
Sumber :
  • VIVAnews/ Suparjo Ramlan (Jakarta)

VIVA – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat membekuk WA alias AG (67 tahun), tersangka perampokan toko emas Cantik, di Pasar Pecah Kulit, Jalan Pangeran Jayakarta, Tamansari, Jakarta Barat. 

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Tersangka ditangkap di Jalan Pangeran Jayakarta 45, Kompleks Kota Indah, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa, 3 Maret 2020, pukul 06.29 WIB. "Dua hari penyelidikan, dengan teknis pro dan hasil penyelidikan mengarah ke saudara AW alias Akang. Kemudian dilakukan penangkapan," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolres  Jakarta Barat, Rabu, 4 Maret 2020.

Menurut Nana, pelaku sempat melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi saat ingin ditangkap. Karena itu, polisi memberikan tindakan tegas berupa penembakan di bagian kaki pelaku. "Petugas memberikan tindakan tegas yang terukur kepada pelaku di bagian kaki, dan tersangka diberikan pertolongan medis," ujar Nana.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Nana mengemukakan, pelaku bertempat tinggal tak jauh dari lokasi perampokan, yakni di kawasan Kota Indah, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.

Saat petugas Polres Jakarta Barat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan empat buah senjata api milik pelaku, berbagai amunisi (peluru) dan emas seberat 3 Kg dari hasil kejahatannya.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Nana melanjutkan, motif tersangka melakukan perampokan karena tersangka terlilit utang. Hasil perampokan tersebut digunakan untuk membayar utangnya. "Pelaku dulunya bekerja, hanya karena dia banyak utang dan tak bisa membayarnya maka ia melakukan perampokan. Harapannya hasil perampokan bisa ia gunakan untuk membayar utang-utang itu," katanya.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menjelaskan: Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 365 KUHP menjelaskan: "Pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri". 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya