Bejat, ABG Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid

Ilustrasi pelaku kasus pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA –  Akibat terlalu sering menonton video porno, remaja 16 tahun, S nekat mencabuli gadis di bawah umur RA yang berusia 8 tahun di Masjid, kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Dari pemeriksaan, ternyata pelaku tidak melakukan kepada satu korban namun ketiga orang lainnya.

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, pelaku melancarkan aksi dengan mengancam akan memukul korban. Khoiri menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut terjadi saat korban RA datang ke masjid untuk melakukan ibadah selawatan dan salat magrib.

"Kemudian pelaku memanggil korban dari dalam masjid, korban pun disuruh ke kamar mandi dan setelah di kamar mandi korban di suruh membuka celananya." ujar Khoiri dikonfirmasi, Selasa 17 Maret 2020.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Lanjut Khoiri, korban saat itu tidak mau lalu pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti apa perintahnya. "Kemudian korban membuka celananya dan pelaku pun ikut membuka celananya," ujar Khoiri.

Dalam pemeriksaan polisi diketahui pelaku memasukan  kemaluannya ke dubur korban hingga korban merasa sakit, aksi pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut berlangsung selama 30 menit.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

"Setelah selesai pelaku menarik kemaluannya dan korban membersihkan diri dan memakai celana." ujarnya.

Korban yang merasakan sakit, kemudian melapor ke orang tuanya yang kemudian di teruskan dengan membuat laporan polisi.

Polisi yang bergerak pun langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada tidak jauh dari rumahnya, pelaku pun langsung diamankan ke Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat.

"Dalam pemeriksaan pelaku, ternyata ada tiga orang lainnya yang menjadi korban, usia para korban rata rata masih di bawah usia 10 tahun." ujarnya.

Andrew Tito / Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya