Polisi Tangkap 2 Pembobol 11 Minimarket di Jakarta dan Jawa Barat

VIVA – Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sindikat minimarket khususnya Alfamart.

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

"Dua tersangka sekarang berhasil diamankan, pelaku semua ada 5," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 20 April 2020.

Tapi, yang  berhasil diamankan oleh aparat keamanan ialah, berinisial HSS dan SN yang perannya merusak pintu dan mengambil barang. Kemudian, tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni, inisial PR, I dan S.

Dishub DKI Sebut Juru Parkir Liar di Minimarket Akan Disidang, Dikenakan Tindak Pidana Ringan

Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan komplotan penjahat lintas provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.

"Dia sudah 11 kali melakukan (kejahatan minimarket). Tujuh di Jakarta, satu di Cirebon, satu di Karawang, satu Bandung dan satu Bogor," ujarnya.

Ban Mobil Dicuri saat Parkir di Mal Jakpus, Polisi Kejar Pelaku

Menurutnya, para pelaku ini mulai beraksi ketika merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Jakarta dan Jawa Barat.

"Pelaku ambil kesempatan sama seperti di Jakarta Timur kurun waktu sebulan. Dalam April, 5 tempat kejadian perkara dibongkar di Jakarta," katanya.

Sedangkan, modus operandi sendiri bahwa para pelaku berkeliling mencari sasaran lokasi pencurian. Setelah menemukan target dan situasi sepi para pelaku memarkirkan kendaraannya di depan tempat kejadian perkara. Dua pelaku turun kemudian merusak gembok pintu menggunakan gunting besi yang sudah dipersiapkan di dalam mobil.

"Setelah pintu terbuka pelaku masuk dan mengambil barang-barang di tempat kejadian perkara, barang hasil curian kemudian dijual," katanya.

Kini, para pelaku kejahatan minimarket dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.

Untuk menyikapi kasus ini, jajaran Polda Metro Jaya pun akan melakukan patroli dan penjagaan serta pembentukan tim khusus kejahatan. Hal ini bertujuan dalam mengantisipasi kejahatan curat dan kejahatan lainnya di Ibu Kota.

"Kepolisian PMJ tidak akan segan, kami akan tindak tegas perampok pelaku dengan tindakan tegas terukur. Untuk para pelaku yang bahayakan keselamatan masyarakat, itu kami tidak akan segan menindak dengan tegas terukur. Para pelaku yang coba resahkan masyarakat," katanya.

Yusri juga mengimbau kepada kepada  masyarakat agar lebih waspada dalam hal ini, untuk tidak jadi korban kejahatan khususnya di malam hari.

"Harapan kami masyarakat jangan jalan sendirian di tempat sepi walau kami sudah patroli skala besar, prioritas sekarang ini kejahatan yang marak saat pandemi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya