Polisi Ciduk Dua Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Papua

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA – Tim Delta Polresta Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua menangkap dua remaja tersangka pemerkosa anak di bawah umur.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Tersangka berinisial MA (19) dan LNM (17), warga Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua tidak berkutik ketika diamankan petugas, Minggu, 26 April 2020.

Kedua remaja yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar itu ditangkap lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap THW, anak di bawah umur.

PYCH Binaan BIN Buat Kegiatan Rutin di Papua: Pengembangan Wisata hingga Usaha

Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Jahja Rumra menerangkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/346/IV/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 25 April 2020 tentang Persetubuhan Anak di bawah Umur.

"Setelah orangtua melaporkan ke Mapolresta tim Delta di-back up tim Jatanras Polda  langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, alhasil pelaku dan korban langsung didapatkan," ujarnya.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Jahja mengatakan, korban ketika diamankan dari lokasi kondisinya cukup memprihatinkan dan shock berat akibat aksi para pelaku. "Saat ditemukan oleh tim, korban dalam keadaan shock dan tidak bisa diambil keterangan sehingga tim membawa korban ke RS bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan mengarahkan orangtua korban untuk membuat laporan polisi," ujarnya.

Ia mengutarakan, setelah kondisi korban mulai membaik korban langsung dimintai keterangan. Ketika kejadian itu, menurut korban, kedua pelaku memaksanya ikut menggunakan sebuah mobil ke kawasan Bina Marga Tanah Hitam. "Saat itu korban sedang berjalan di hamadi pasar dan kedua pelaku langsung menghampiri korban dan membawa lari korban ke Bina Marga Tanah Hitam Distrik Abepura, kemudian korban dibawa masuk ke kamar," ujarnya.

Dia menambahkan, "Selanjutnya korban dibiarkan tinggal di kamar tersebut tanpa diberi makan dan minum selama tiga hari."

Berbekal keterangan korban, kata Jahja, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di seputar Bina Marga Tanah Hitam, dan selanjutnya digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahkan pakaian korban pun turut diamankan untuk dijadikan barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang dari rumah sejak tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIT. Saat itu korban pamit untuk pergi ke rumah tetangga namun korban menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi. Lantaran khawatir, orangtua korban pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian resor Polresta Jayapura Kota.  
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya