Detik-detik Sopir Taksi Online di Rawamangun Tewas Ditusuk Obeng

Polisi melakukan olah TKP perampokan sopir taksi online, di Pulogadung, Jaktim.
Sumber :
  • VIVAnews/ Kenny Putra (Jakarta)

VIVA – Polisi menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi daring yang jasadnya tergeletak di tepi jalan di Rawamangun, Jakarta Timur, belum lama ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku tunggal yang disertai kasus perampokan itu diketahui berinisial I (23).

Peristiwa terjadi pada Kamis kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban yang tergeletak di tepi jalan kemudian ditemukan oleh warga dan menjadi viral di media sosial.

"Memang benar, Subdit 3 Resmob (Polda Metro Jaya) telah menangkap dan mengamankan seseorang yang inisialnya I, usiannya 23 tahun ini adalah pelaku yang viral kemarin, ada seorang sopir taxi online yang tergelatak di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta TImur," kata Yusri, Sabtu 2 Mei 2020.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa


Yusri menjelaskan, awal peristiwa pembunuhan sopir taksi daring tersebut berawal dari niat tersangka untuk melakukan perampokan. Pelaku mencari korbannya dengan berpura-pura memesan taksi lewat aplikasi dan kemudian melakukan niat jahatmya terhadap korban di tengah jalan.

"Modus operandinya, pelaku berpura-pura menumpang taksi daring, kemudian di tengah jalan pelaku menusuk tubuh korban dengan menggunakan obeng dan dibuang di pinggir jalan," ujarnya.

Usai melancarkan aksinya, Yusri bilang, si pelaku lalu meninggalkan korban tergeletak dipinggir jalan bahkan membawa kabur mobil korban. Tak berhenti di situ. Tersangka kemudian merencanakan mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah. Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku segera melakukan penangkapan ketiks pelaku hendak menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.

"Pelaku ditangkap tanggal 1 Mei kemaren di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," kata Yusri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan tengah menjalani proses hukum.

Adapun pasal yang dikenakan oleh penyidik terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Pembertan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Evakuasi penemuan mayat. (Foto ilustrasi).

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh MO (64 tahun) terhadap istrinya sendiri, TA.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024