Waspada, Pencurian dengan Modus Matikan Lampu

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kasus pencurian sebuah rumah terjadi di kawasan Kalideres Jakarta Barat. Adapun modus pencurian pelaku adalah dengan mematikan lampu kemudian melakukan penyusupan.

Kapolsek Kalideres, Kompol Indra Maulana membenarkan adanya kasus pencurian modus mati lampu tersebut di sebuah rumah mewah yang terjadi pada Rabu dini hari, 6 Mei sekitar pukul 03:15 WIB. Tidak ada barang yang hilang, namun pelaku berhasil melukai pemilik rumah dengan sebilah pisau.

“Pemilik rumah sudah buat laporan ke Polsek, dan saat ini sedang dilakukan olah TKP. Untuk kerugian materil tidak ada, namun si korban terluka tangan nya hingga berdarah darah akibat berebut pisau milik si pencuri,” ujar Indra dikonfirmasi.

img_title Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Etomidate di Jakbar-Tangsel, Satu Pria Ditangkap


Dikatakan Indra, pelaku sepertinya sudah mengincar aksi pencurian di rumah mewah tersebut sejak lama, pasalnya pelaku mengetahui dimana lokasi MCB listrik rumah tersebut, dengan mematikan listrik rumah sebelum melakukan aksinya.

“Sebelum masuk rumah sasaran, pelaku mematikan MCB Lampu listrik terlebih dahulu ,kemudian pemilik rumah keluar untuk mengecek Meteran listrik atau MCB nya,” ujar Indra.

berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, Indra menjelaskan usai listrik rumah sasaran tersebut mati, pelaku langsung masuk ke rumah, tanpa sengaja pelaku berpapasan dengan pemilik rumah yang hendak keluar, duel antara pencuri dan pemilik rumah pun tak terelakkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku yang membawa pisau, kemudian si pemilik rumah terluka tangan nya akibat kena pisau si pelaku dan kemudian si pemilik rumah teriak teriak minta tolong. Pelaku langsung kabur keluar rumah,” ujar Indra.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi saksi dan pengecekan CCTV sekitar lokasi kejadian guna pengejaran pelaku.

img_title DPR Minta Polisi Proaktif Usut Kasus Keracunan MBG Tanpa Harus Tunggu Laporan
Kamera tilang ETLE

Kena Tilang ETLE Jangan Harap Beres Cuma Bayar Denda, Kini Masuk Sistem Baru

Korlantas Polri memperkuat ETLE dengan sistem CJS yang menghubungkan polisi, pengadilan, dan kejaksaan, termasuk proses tilang, pembayaran denda, hingga pencatatan.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut