Injak Alquran Buat Sumpah, Pria Ini Masuk Penjara

VIVA – Hendra Mulyadi (31) warga Desa Sirnagalih, Kota Tasikmalaya Jawa Barat, akhirnya masuk penjara dengan dugaan penistaan agama. Penyebabnya, Hendra mengelak dari tuduhan melakukan pencurian, dengan cara konyol yaitu bersumpah dengan menginjak kitab suci Alquran.

Guru Besar Unibraw: Setelah Prabowo Dilantik sebagai Presiden, Dia Milik Kita Bersama

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, mengatakan peristiwa tersebut berawal saat Hendra dituding sebagai pelaku pencurian satu unit laptop dan telepon genggam milik korban warga kampung Warung Cikopo, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Tasikmalaya.

Proses mediasi antara tersangka Hendra dengan korban sempat dilakukan. Pun, Hendra mengakui telah mencuri laptop korban, Sabtu 9 Mei 2020.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

"Namun untuk telepon genggam, Hendra bersikeras menolak telah mencurinya hingga dia bersumpah sambil menginjak Alquran," ujar Hendria, Minggu 10 Mei 2020.

Namun, peristiwa sumpah dengan menginjak Alquran tersebut direkam tersangka Zulian Nurrahman (25). Zulian kemudian mem-posting melalui media sosial Facebook. 

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Akibat postingan tersebut memancing kemarahan Umat Islam. Aparat kepolisan pun segera mengambil langkah dengan mengamankan pelaku penginjak Alquran. Begitupun pelaku yang mem-posting melalui media sosial.

"Tak lebih dari 24 jam kedua tersangka (Hendra dan Zulian) berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya," ujar Hendria.

Lanjut Hendria, untuk tersangka Hendra dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun Zulian Nurrahman dijerat pasal 45 a Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukumann 6 tahun penjara.

"Jadi, ini menjadi pembelajaran bagi semua, tindakan tak terpuji dengan menginjak Alquran maupun penyebarnya sehingga menimbulkan kegaduhan akan dijerat dengan hukuman yang telah diatur," tuturnya.

Sementara, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tasikmalaya, mengapresiasi gerak cepat pihak Polres Tasikmalaya. Penegakan hukum serta langkah cepat dalam mengambil tindakan sudah benar. Langkah aparat dinilai bisa membuat Umat Islam jadi tenang.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum berikutnya, kami juga menghimbau masyarakat tidak terpancing dan percayakan kasus hukum ini pada kepolisian," kata Ketua FKUB Tasikmalaya, KH. Edeng Za.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya