Bongkar Kasus Narkoba, BNN Bekuk Eks Pemain Klub Sepakbola di Jatim

Para tersangka pemain dan eks pemain sepakbola yang terlibat narkotika.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mengungkap sindikat industri narkotika jenis sabu-sabu, di sebuah hotel di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 17 Mei 2020. Empat orang ditangkap dalam kasus itu, dua di antaranya mantan pemain Persela Lamongan, ESI, dan mantan Ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Jakarta Utara, DAM.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Selain ESI dan DAM, petugas juga menangkap dua orang lainnya, yaitu pemain sepakbola Liga 2, MCN, dan seorang sopir, NA. Barang bukti kasus ini, di antaranya, sabu-sabu dengan berat bersih total 5.319 gram, dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dan dua botol HCL 5 liter telah disita.

Berdasarkan data dari BNNP Jatim, pengungkapan kasus diawali dengan informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di kawasan Buduran, Sidoarjo, yang dilakukan oleh tersangka MCN. Setelah ditangkap di sebuah hotel, ia diketahui berperan sebagai pengedar dengan wilayah distribusi Sidoarjo dan sekitarnya.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Di kamar hotel, MCN ditangkap bersama ESI dan NA. Dari bibir MCN, terungkap bahwa barang haram itu dia peroleh dari DAM yang tak lain mantan Ketua Askot PSSI Jakarta Utara. DAM pun ditangkap. Dari pengungkapan awal itu, diperoleh petunjuk adanya tempat pembuatan narkotika (clandestine laboratory) di wilayah Mijen-Semarang, Jawa Tengah, tepatnya di kawasan Graha Taman Pelangi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Komisaris Besar Polisi Arief Darmawan menjelaskan, bisnis yang dilakoni pemain dan mantan pemain sepakbola itu diduga dipicu keterdesakan ekonomi. Sebab, berhentinya sementara roda kompetisi nasional dampak dari pandemi Coronavirus Disease 2029 atau Covid-19.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

Arief mengaku akan mendalami apakah bisnis narkotika dijalankan para tersangka hanya di lingkungan sepak bola atau komunitas lainnya. “Di lingkup sepakbola saja atau komunitas lainnya, saya belum tahu,” katanya kepada wartawan di kantor BNNP Jatim di Surabaya, Senin, 18 Mei 2020.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.

 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya