Periksa Mobil di Bakauheni, Polisi Temukan Sabu 71 Kg Dalam Brankas

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono.
Sumber :
  • VIVAnews/ Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Sabu sebanyak 71 kilogram yang disimpan dalam brankas dan berkedok perusahaan ekspedisi, berhasil diungkap oleh Polres Lampung Selatan bersama Bareskrim Polri. Mobil itu dibawa oleh sopir berinisial HT dan kondektur berinisial RU, dari sebuah perusahaan kargo asal Riau dengan tujuan Jakarta.

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Mobil ekspedisi itu terkena pemeriksaan di check point tepat di depan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, oleh petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.

"Ini adalah sitaan dari Polri yang dilakukan oleh Polda Lampung, barangnya 71 kg, awalnya ditangkap oleh Polsek di Bakauheni, Lampung. Mereka merubah modus, mereka memasukkan barang kepada safety box (brankas), kemudian dibawa menggunakan kendaraan kargo," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono, ditemui di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu, 20 Mei 2020.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Petinggi perusahaan ekspedisi yang berlokasi di Ruko Fantasi, Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tersangka, lantaran berperan sebagai pengendali pengiriman dan peredaran narkoba.

"Pemilik ekspedisi ditetapkan tersangka, dia berperan sebagai pengendali narkoba ini. Tiga tersangka lain (masuk) DPO. Anggota sudah saya minta mengungkap jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Kemudian mengusut pencucian uang dan aset perusahaan," ujarnya.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Menurut Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Eddi Purnomo, pada Jumat, 08 Mei 2020, personelnya sedang melakukan pemeriksaan kendaraan di check point depan Pelabuhan Bakauneni, Lampung, seperti biasanya.

Kemudian datang mobil ekspedisi warna putih dan dilakukan pemeriksaan seperti kendaraan lainnya. Saat melihat kardus berisikan brankas kecil, petugas kepolisian yang berjaga mengaku curiga kemudian memeriksanya.

"Kemudian dicurigai ada mobil box, kita periksa dan didalamnya ada brankas, dan kita pun curiga. Setelah satu brangkas kita bongkar, kita temukan ada sabu di dalamnya," kata Eddie Purnomo, di tempat yang sama.

Saat ditemukan adanya sabu di dalam brankas, sopir dan kondekturnya kaget karena dalam surat perjalanan, yang mereka bawa adalah brankas untuk diantarkan ke kantor pusat mereka di Jakarta.

Sopir dan kondektur itu kemudian dimintai keterangan dan banyak informasi yang diperoleh pihak kepolisian.  "Dia hanya supir, jadi pas ditangkap itu paketnya ekspedisi. Dan di suratnya itu juga tertulis brankas," ujarnya.

Penyelidikan pun dilakukan pihak kepolisian, hingga ahirnya bisa menangkap RR (25) Dirut perusahaan kargo dan EA (22) staf packing perusahaan. Sedangkan yang masih dalam pengejaran atau masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ada tiga orang, yakni BP berposisi sebagai komisaris, dan RY yang berposisi sebagai manager pemasaran.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup atau denda Rp10 miliar.

Polres Jakpus

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto.

Di tempat terpisah, aparat Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga membongkar jaringan narkoba. Para tersangka yang diamankan berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya ini sebanyak 5 orang. Kelimanya adalah RW (34), IN (28), EI (45), MA (52), dan TA (34) tahun. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, para tersangka mengedarkan narkoba tersebut menggunakan tas delivery makanan cepat saji untuk mengelabui aparat.  "Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 8,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya, Rabu, 20 Mei 2020. 

Heru menambahkan, "Tempat kejadian perkaranya (TKP) di SPBU Shell Jl Ciputat, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan di Kebon Kopi Pengasinan Sawangan, Depok Jawa Barat. Para tersangka diamankan secara bersamaan di dua lokasi berbeda, yakni pada Jumat 8 Mei 2020 lalu, antara jam 8 sampai jam 9 malam."

Ia mengungkapkan, jaringan narkoba ini merupakan bagian dari gerbong narkoba yang baru-baru ini diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Pada kasus sebelumnya, sebanyak 11,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu disita petugas.

"Jadi dari kelompok mereka ini, totalnya sudah mencapai 20 kilogram sabu-sabu. Peran para pelaku ini masih kami selidiki," ujar Heru. 

Heru menambahkan, narkoba tersebut diimpor dari luar negeri. Namun, negara asal narkoba tersebut masih diselidiki oleh aparat kepolisian. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya