Gara-gara Becak Rusak, Keponakan Tusuk Paman hingga Tewas‎

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Dipicu becak motor rusak membuat perkelahian antara Ramadhan (35) dengan keponakannya, Rizky Wahyudi Sirait (23) berujung maut. Sang paman tewas setelah ditikam menggunakan pisau dan melukai dada sebelah kiri.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Peristiwa terjadi di rumah pelaku ?Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis siang, 28 Mei 2020, sekitar pukul 12.00 WIB. Usai kejadian, pelaku melarikan diri.

Pelaku diamankan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat 29 Mei 2020.“Tidak sampai 1x24 jam tersangka berhasil kita ringkus,” ucap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat memberikan keterangan pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat 29 Mei 2020.

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

Antara paman dan keponakan ini, sama-sama bekerja sebagai pengemudi becak motor. Karena, ?becak motor Ramadhan rusak, ia meminta tolong kepada Rizki. Namun, belum juga selesai diperbaiki.

Kemudian, Ramadhan datang ke lokasi dengan emosi sambil mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku sambil marah-marah. Korban disebutkan sempat akan memukul Rizky. Dia juga mengambil sebatang kayu broti dari luar rumah.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Sementara Rizky berlari ke dapur mengambil sebilah pisau. Dia kemudian berbalik mengejar pamannya. 

Satu tikaman mengenai dada kiri  Ramadhan. Rizky dan keluarga yang lain langsung membawa korban ke RS Mitra Sejati. Namun sang paman tak mampu bertahan dan meninggal dunia. 

“Tersangka melarikan diri dan kembali ke rumah untuk menjemput anak dan istrinya lalu kabur ke Batu Bara menggunakan sepeda motor,” tutur Irsan.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, sebatang kayu broti  dan 3 potong.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Irsan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya