Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Aulia Kesuma, otak pembunuhan suami dan anak tirinya saat rekonstruksi
Sumber :
  • Humas Polda Metro

VIVA – Kedua terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak berencana yaitu Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini dituntut hukuman mati.

Ada Sesajen di Rumah Kakek yang Tewas dengan Kondisi Kepala Hancur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu membacakan tuntutan pada hari Kamis 04 Juni 2020

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan dalam tuntutannya Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Suami di Minahasa Selatan Bunuh Istri yang Mengigau Pria Lain Saat Tidur

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati. Sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP," kata Sigit saat membacakan tuntutan.


Selain itu Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Alasan Pria Bunuh Waria di Sukabumi, Tolak Hubungan Sesama Jenis

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Ilustrasi korban mutilasi

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

Terkait hal ini, psikolog klinis, Meity  Arianty angkat bicara. Dijelaskannya, ada banyak hal yang menyebabkan tingginya kasus kriminal di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024