Gasak Susu Senilai Rp90 Juta, Komplotan Penipu Dibekuk

Komplotan penipu yang menggasak susu senilai Rp90 juta dibekuk
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus kawanan pelaku penipuan dengan barang bukti 150 dus kaleng susu senilai Rp90 juta. Untuk meyakinkan korbannya, komplotan ini bahkan sempat menyewa kantor yang ternyata hanya digunakan beberapa saat.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, menuturkan, ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka masing-masing berinisial JSK, MTW dan SLY.

Modusnya, pelaku SLY mengaku bekerja di PT Tunggal Nusa Raya memesan 150 kardus susu pada korbannya yang merupakan sales marketing PT CAD Pangan Mandiri.  

Narkoba Disamarkan Sebagai Susu! Pelajar Ditangkap di Bandara

“Saat itu pelaku melakukan pemesanan sebanyak 150 karton, dan keesokan harinya dikirim ke alamat kantor pelaku,” kata Azis pada Jumat 5 Juni 2020.

Kemudian, transaksi untuk pemesanan itu diberikan dengan cara pembayaran melalui cek senilai Rp90 juta. “Dikarenakan pembayaran pada Jumat beberapa waktu lalu, pelaku modusnya terburu-buru. Pelaku mengajak korban ke bank untuk mencairkan, namun terjadi kegagalan,” jelas Azis

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Tidak sampai di situ, pelaku bersama korban kemudian melakukan pengecekan lain di sejumlah bank, dan terjadi hal yang sama. Dikarenakan mengalami kegagalan, pelaku mengajak korban untuk mencairkan cek tersebut pada hari lainnya dan korban menyetujui hal tersebut.

“Pada hari esoknya, korban mengecek barang yang dikirim ke gudang milik pelaku. Sesampainya di sana, barang milik korban telah tidak ada dan ternyata telah diperjualbelikan oleh pelaku,” beber Azis.

Merasa curiga, korban kemudian melakukan pemeriksaan pada cek yang diberikan pelaku. Ternyata cek tersebut palsu dan spesimen tidak cocok.

“Di sini ternyata terjadi tindak pidana seakan-akan transaksi betulan dan hanya ingin menguasai barang. Bahkan, rekening tersebut tidak ada dan nama PT yang dugunakan pelaku tidak terdaftar,” ucap Azis

Tak hanya itu, dari hasil penyidikan pun terungkap, kantor yang digunakan pelaku merupakan kantor kontrakan. “Jadi modusnya setelah barang dikirim langsung dipindahkan, kantor tersebut kosong.”

Ketiga tersangka dibekuk polisi di tempat persembunyiannya, masing-masing di kawasan Mekarsari, Cileungsi dan Perum Alam Sentul Babakan Madang, Bogor. Atas kejadian ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 junto 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya