Gila, Predator Anak Buronan FBI Selalu Rekam Aksi Cabulnya

Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI)
Sumber :
  • Humas Polda Metro Jaya

VIVA – Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) atau Biro Investigasi Federal Amerika Serikat. selalu merekam aksi bejadnya saat melakukan persetubuhan dengan korban. Video justru direkamoleh korban lain, dan biasanya aksi cabul itu dilakukan lebih dari satu kali kepada setiap korban.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Dia minta tolong kepada salah satu korban untuk merekam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 19 Juni 2020.

Modus merekam adegan persetubuhannya ini ternyata juga ia lakukan saat terjerat kasus serupa di Negeri Paman Sam, Amerika Serikat. Berdasar catatan kriminal negara bagian Nevada, Amerika Serikat, Russ berstatus residivis dua kasus kejahatan seksual pada tahun 2006 dan 2008 silam.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Meski begitu, polisi tidak membeberkan ada berapa rekaman video kelakuan bejad Russ saat menyetubuhi anak-anak selama di Tanah Air. Pasalnya hal tersebut masuk ranah penyidikan.

"Hampir semua sama, modusnya sama, setiap dia bermain pasti divideokan, sama dengan terjadi di sini (Indonesia). Berdasarkan pengakuan korban maupun si pelaku ini mengakui (merekam video), kita temukan barang bukti (ponsel)," katanya.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sebelumnya diberitakan, petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok Russ Medlin, buronan FBI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kombes Yusri Yunus, membenarkan adanya penangkapan ini. "Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Juni 2020.

Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, yakni berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya.

Russ merupakan buronan interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Russ dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya