Terlibat Penyerangan, Bagaimana Nasib Pembebasan Bersyarat John Kei?

John Kei diamankan Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti angkat bicara mengenai penangkapan Jhon Kei oleh kepolisian.

Viral di Media Sosial, Dugaan Aksi Teror dan Premanisme di Qubu Resort Kalbar

Rika Aprianti menjelaskan, Jhon Kei statusnya adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.

"Jhon Kei selama menjalani pembebasan bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas)," ujar Rika, Senin, 22 Juni 2020.

Kapolres Jakarta Timur Wanti-wanti Ormas Tak Minta THR ke Pihak Lain, Diancam Pidana

Dengan adanya kejadian ini, kata Rika, PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.

"Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei," katanya.

Preman Pakai Baret Merah Palak Pekerja Tower, Dikasih Rp15 Ribu Ngamuk

John Kei sebelumnya menjalani pidana di Lapas Permisan di Pulau Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun bui, sebab terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

John Kei rencanakan pembunuhan

Polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Polisi menyebut John Refra Kei alias John Kei telah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER.

John Kei lantas memerintahkan anak buahnya. Perintah John Kei tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei.

"Kami membuka telepon genggam pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2020.

Selain memerintahkan membunuh Nus Kei dan ER, anak buah John Kei terlebih dulu melemparkan ancaman melalui pesan singkat. ER pun akhirnya dilaporkan tewas dibacok saat diserang oleh anggota John Kei di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu kemarin, 21 Juni 2020, sekira pukul 11.30 WIB.

Akibat penyerangan tersebut, satu orang dilaporkan tewas dan satu orang terluka disabet senjata tajam. 

Pada hari yang sama, selain melakukan penyerangan di Cengkareng, kelompok John Kei juga menyerang kawasan Green Lake City di Tangerang Kota. Akibatnya, dua orang dilaporkan terluka.

"Penganiayaan diduga dilakukan oleh kelompok John Kei, berjumlah 5 sampai 7 orang terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Satu orang meninggal dunia atas nama ER, yang bersangkutan meninggal karena luka bacok di beberapa tempat," katanya.

Peristiwa ini diduga dilatarbelakangi oleh permasalahan pribadi antara John Kei dan Nus Kei yang masih satu keluarga. John Kei merasa tidak puas dengan pembagian uang hasil penjualan tanah Rumah Sakit Umum Daerah Ambon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya