Meski Nus Kei Maafkan John Kei, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

John Kei diamankan Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Polisi memastikan kasus penyerangan yang dilakukan John Refra Kei alias John Kei cs tetap berlanjut, meski pihak korban yakni, pamannya, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei menyebut telah memaafkan keponakannya tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

"Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 23 Juni 2020.

Kata Yusri, peristiwa ini adalah pidana murni. Kasus yang menjerat John Kei serta anak buahnya masuk dalam pembunuhan berencana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 340 KUHP. Maka dari itu, kasus ini bukanlah lagi masuk ke dalam delik aduan. 

Suami di Minahasa Selatan Bunuh Istri yang Mengigau Pria Lain Saat Tidur

"Ini Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," ujar Yusri.

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan.

Alasan Pria Bunuh Waria di Sukabumi, Tolak Hubungan Sesama Jenis

Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ada Sesajen di Rumah Kakek yang Tewas dengan Kondisi Kepala Hancur

Polres Garut Jawa Barat masih mendalami kasus pembunuhan sadis yang menimpa kakek bernama Alek (73) yang ditemukan Minggu 5 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024