Keliling Bawa Samurai, Preman di Tangerang Dicokok Polisi

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pria berinisial AD (38), warga Kampung Kiladog, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diringkus Satreskrim Polsek Pasar Kemis. AD dicokok karena kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai.

Gak Perlu Obat, Tekan Sejumlah Titik Ini agar Tak Mabuk saat Mudik

Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikry Ardiansyah mengatakan, penangkapan AD berawal, saat pelaku terlihat tengah berkeliling membawa samurai. Pelaku juga sempat mendatangi pabrik tekstil di kawasan Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis dengan membawa samurai. 

Kedatangan tersangka ke pabrik tersebut diketahui untuk bertemu dengan temannya. Namun, karena tersangka membawa samurai, petugas kemanan pabrik melaporkan hal itu ke Polsek Pasar Kemis.

Penampakan Samurai yang Digunakan Wanita Pelaku Pembunuhan Pedagang Baju di Tangerang

"Saat ada laporan itu, kita segera ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini memang datang ke pabrik untuk mengajak temannya melakukan aksi penganiayaan," kata Fikry, Jumat, 26 Juni 2020.

Fikry melanjutkan, penganiayaan itu  akan dilakukan ke salah satu petugas parkir di pertigaan Kecamatan Rajeg. Pun, rencana penganiayaan itu karena pelaku terlibat cekcok dengan petugas parkir tersebut.

Belasan Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Jerat Pasalnya

Pelaku diketahui ternyata seorang preman di wilayah tersebut yang kerap berbuat onar.

"Dia ini ada cekcok dengan petugas parkir setempat. Dan, memang dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan merupakan preman setempat, yang ini sering didapati tengah minum minuman beralkohol, sehingga kerap membuat keributan di lingkungan tersebut," jelasnya.

Atas tindakamnya itu, pelaku harus menjalani hukuman dengan pasal yang terancam menjeratnya yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya