Keliling Bawa Samurai, Preman di Tangerang Dicokok Polisi

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pria berinisial AD (38), warga Kampung Kiladog, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diringkus Satreskrim Polsek Pasar Kemis. AD dicokok karena kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai.

img_title Wanita Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas di Surabaya Minta Maaf: Saya Mabuk Berat

Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikry Ardiansyah mengatakan, penangkapan AD berawal, saat pelaku terlihat tengah berkeliling membawa samurai. Pelaku juga sempat mendatangi pabrik tekstil di kawasan Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis dengan membawa samurai. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedatangan tersangka ke pabrik tersebut diketahui untuk bertemu dengan temannya. Namun, karena tersangka membawa samurai, petugas kemanan pabrik melaporkan hal itu ke Polsek Pasar Kemis.

img_title Mahasiswa Penabrak Aiptu Asep hingga Tewas dalam Kondisi Mabuk

"Saat ada laporan itu, kita segera ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini memang datang ke pabrik untuk mengajak temannya melakukan aksi penganiayaan," kata Fikry, Jumat, 26 Juni 2020.

Fikry melanjutkan, penganiayaan itu  akan dilakukan ke salah satu petugas parkir di pertigaan Kecamatan Rajeg. Pun, rencana penganiayaan itu karena pelaku terlibat cekcok dengan petugas parkir tersebut.

img_title Dikenal Preman Legendaris Tanah Abang, Kini Hercules Ungkap Alasan Tinggalkan Pusat Perdagangan Tekstil itu

Pelaku diketahui ternyata seorang preman di wilayah tersebut yang kerap berbuat onar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dia ini ada cekcok dengan petugas parkir setempat. Dan, memang dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan merupakan preman setempat, yang ini sering didapati tengah minum minuman beralkohol, sehingga kerap membuat keributan di lingkungan tersebut," jelasnya.

Atas tindakamnya itu, pelaku harus menjalani hukuman dengan pasal yang terancam menjeratnya yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah)

Kapolri Ultimatum Preman dan Pelaku Pungli di Kawasan Industri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal tegas kepada pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) yang masih beraksi di kawasan industri.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut