Frustrasi Ditinggal Cerai Istri, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Ilustrasi pelaku kasus pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Depok yang kerap diklaim sebagai kota ramah anak kembali ternoda dengan kasus pencabulan. Ironisnya lagi, kali ini pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

“Kita prihatin untuk kesekian kalinya di Kota Depok ada peristiwa yang mengenaskan bagi anak. Kota yang kita anggap ramah anak rupanya ancaman terhadap anak masih tingggi,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah pada Jumat 26 Juni 2020.

Dirinya mengatakan, pada hari ini tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok telah berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelakunya adalah HT (44 tahun) yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai

Dari hasil introgasi, pelaku berdalih aksi bejatnya itu dilakukan karena frustasi. “Ini pengakuan dari pelaku. Ia frustasi ditinggal cerai oleh istri nya sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan nafkah batin,” ucapnya.

Pada penyidik HT mengaku aksi kejinya itu telah dilakukan sebanyak lima kali. “Dia punya dua anak yang paling pertama 14 tahun, sedangkan korban anak kedua baru usia sekira 12 tahun. Di situ dia (pelaku) sering melakukan persetubuhan dengan anaknya dan dilakukan secara paksa,” kata Azis

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Pelaku biasanya beraksi ketika rumah dalam keadaan sepi. Korban selama ini tinggal bersama kakeknya, yang tak lain adalah ayah kandung pelaku.

“Jadi perbuatan itu dilakukan dengan ada kesempatan dan tidak ada orang lain di dalam rumah kemudian menggunakan pisau dengan ancaman. Sehingga dia melakukan beberapa kali persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” ujarnya.

Derita korban tidak sampai disitu saja. Bocah malang itu ternyata juga telah lama putus sekolah. Pelaku mengaku, dirinya tak punya uang karena sehari-sehari hanya mencari nafkah dari mengamen di jalanan.

“Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 UU undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun terus ditambah sepertiga karena anak tersebut di bawah naungan yang seharusnya dilindungi bukan dicabuli,” ujar Azis

“Jadi kalau ada tanggung jawab naungan dari seseorang tetapi seseorang itu ternyata justru dia sebagai ancaman bagi anak, maka hukumannya ditambah sepertiga lagi,” tambah Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya