Bejat, Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung Selama 6 Tahun

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sungguh tega apa yang dilakukan oleh E alias Gowang (42 tahun), dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, berinisial IDF (19 tahun), selama 6 tahun dari 2014 hingga April 2020. Sang bapak yang seharusnya menjadi pelindung bagi putrinya justru menjadi ancaman karena telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali kepada korban. 

Anutusias Punya Anak Perempuan, Alyssa Soebandono Sampai Lakukan Hal Ini

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu mengatakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban dilakukan di rumah sendiri. Di rumah itu, dia tinggal beserta tiga anaknya. Korban merupakan anak pertama. Sementara istrinya atau ibu dari korban telah bercerai dengan Gowang (pelaku) sejak 2012 silam. 

"Pelapornya adalah ibu korban berinisial NI mantan istri pelaku. Korban pertama kali disetubuhi saat umur 13 tahun sampai terakhir April 2020. Dia (korban) anak kandungnya sendiri," kata Azi, Selasa, 30 Juni 2020. 

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Azi mengatakan, pertama kali timbul niat jahat kepada anaknya saat pelaku meminta dipijat oleh korban. Dia kemudian tega melakukan perbuatannya. Selain itu, pelaku juga mengaku hasrat melakukan persetubuhan karena sering melihat korban setelah mandi hanya menggunakan handuk.

Perbuatan pelaku berlangsung hingga sang buah hati tumbuh dewasa. Kini korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Polisi mengungkapkan setiap melakukan perbuatannya pelaku selalu mengancam untuk menyakiti bila korban lapor kepada orang lain. Kemudian pelaku juga memberi uang jajan sebesar Rp50 ribu setelah menyetubuhi korban.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Korban sempat diancam, kalau mengadu ke orang lain pelaku akan menyakiti korban sehingga korban takut. Tapi akhirnya mengadu kepada ibunya. 2 anak lainnya tidak tahu saat korban ini disetubuhi oleh bapak kandungnya," ujar Azi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. Sementara korban saat ini ditangani oleh unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Malang Kota untuk mendapatkan trauma healing

"Pengakuan korban disetubuhi 3 kali, pengakuan pelaku 1 kali. Kondisi korban ada trauma. Sekarang ditangani Unit PPA sama instansi yang lain memberikan pemahaman untuk menghilangkan traumanya," ujar Azi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya