Jambret Seorang PNS di Gambir, Driver Ojek Online Ditangkap

Ilustrasi penjambretan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Alza Rendian, warga Jalan Kebagusan II Nomor 46 RT 003 RW 07, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi korban jambret di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Pelaku yang merupakan driver ojek online ini berhasil merampas ponsel milik Alza, persis di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jalan Medan Merdeka Timur nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Rabu 24 Juni 2020 lalu.

Kapolres Metro Jakpus, Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, menerangkan, pelaku merampas ponsel ketika korban sedang memesan ojol lewat aplikasi. Pelaku penjambretan ini berjumlah dua orang, yakni AJ dan A yang saat ini masih diburu.

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

"Satu pelaku sudah berhasil kami amankan. Ia berperan sebagai esekutor. Sedangkan satu rekannya masih kami buru,” kata Heru kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Kamis 2 Juli 2020. 

Menurutnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah memeriksa CCTV dan dua orang saksi, yaitu satpam KKP. Pelaku berinisial AJ ini sudah puluhan kali melakukan aksinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Menteri PAN-RB Siapkan Formasi ASN di IKN Bagi Putra-Putri Asli Kaltim

“Satu kami tangkap setelah aksinya terekam CCTV dan berdasarkan keterangan saksi yang pada saat itu berasal di lokasi kejadian. Ia seringkali melakukan tindakan kejahatan seperti ini. Bahkan, ia sendiri lupa di mana saja tempat kejadian perkaranya. Pelaku ini memang ahli dalam merampas handphone,” jelas Heru. 

Heru mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati ketika menggunakan ponsel di pinggir jalan. Sebab, lanjutnya, tindak kejahatan serupa bisa terjadi saat seseorang sedang lengah di pinggir jalan. 

“Sebaiknya masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan HP di pinggir jalan, karena para pelaku kejahatan selalu mengintai. Saat Anda lengah, di situlah mereka melakukan aksinya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, berupa satu unit motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi B 4833 TWX, rekaman CCTV, dua buah ponsel, satu potong jaket parasut warna hijau, satu potong celana jins warna biru, satu pasang sepatu warna hijau, satu buah helm warna hitam, dan satu buah helm warna merah muda. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksinal 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya